LENSANESIA.COM – Dalam setiap masyarakat yang demokratis, keberadaan pers yang bebas dan independen merupakan salah satu pilar kritis yang mendukung keseimbangan kekuasaan dan pertukaran informasi yang sehat antara pemerintah dan masyarakat.
Namun, di tengah-tengah dinamika perkembangan teknologi dan politik, hukum pers menjadi semakin relevan untuk dibahas dan dilindungi.
Artikel ini akan mengeksplorasi tema hukum pers dalam konteks tantangan dan perlindungan yang dihadapi di era digital.
BACA JUGA :
Menanggapi Tantangan Hukum dalam Era Digital
Tantangan Era Digital
Dalam era digital, media sosial telah mengubah lanskap informasi secara dramatis. Meskipun memberikan akses yang lebih besar bagi individu untuk menyampaikan pendapat mereka, media sosial juga rentan terhadap penyebaran berita palsu (hoaks) dan disinformasi.
Hal ini menimbulkan tantangan baru bagi hukum pers dalam membedakan antara kebebasan berekspresi dan penyalahgunaan media untuk tujuan yang merugikan.
Selain itu, perlindungan terhadap privasi juga menjadi isu yang semakin mendesak. Dalam upaya memperoleh informasi, wartawan sering kali harus menavigasi antara hak masyarakat untuk mengetahui dan hak individu untuk menjaga privasi mereka.
Tantangan ini diperumit oleh teknologi yang memungkinkan akses yang lebih mudah terhadap informasi pribadi.
BACA JUGA :
Mahasiswa Universitas KH. Abdul Chalim Jawa Timur, Paparkan 10 Jenis Penyakit Hati dalam Islam