LENSANESIA.COM – Di tengah gelombang revolusi digital yang semakin merambah setiap aspek kehidupan, termasuk dalam dunia hukum, muncul beragam tantangan yang memerlukan pemikiran ulang dan penyesuaian.

Hukum, sebagai instrumen utama dalam menjaga keseimbangan dan keadilan dalam masyarakat, harus senantiasa beradaptasi dengan dinamika zaman.

Namun, pergulatan hukum dalam era digital tidaklah semudah membalikkan telapak tangan. Berbagai permasalahan muncul dan membutuhkan pendekatan yang cermat dan holistik.

BACA JUGA :
Mahasiswa Universitas KH. Abdul Chalim Jawa Timur, Paparkan 10 Jenis Penyakit Hati dalam Islam

Salah satu tantangan utama dalam hukum di era digital adalah perlindungan data pribadi. Dengan pesatnya pertumbuhan teknologi informasi dan adopsi layanan digital, data pribadi menjadi komoditas yang sangat berharga.

Namun, seringkali kebocoran data dan penyalahgunaannya menjadi ancaman serius bagi privasi individu.

Undang-undang perlindungan data yang belum memadai atau belum terlaksana dengan baik menjadi celah bagi pelaku kejahatan cyber untuk beraksi.

BACA JUGA :
Musnahkan DBD, Mahasiswa UIN KHAS Jember Salurkan Ratusan Tanaman Anti Nyamuk ke Masyarakat

Oleh karena itu, perlindungan data pribadi menjadi salah satu prioritas utama yang harus diatasi oleh sistem hukum.

Selain itu, perkembangan teknologi seperti kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dan blockchain juga menimbulkan berbagai masalah hukum baru.

Misalnya, dalam konteks kecerdasan buatan, pertanyaan mengenai tanggung jawab dan akuntabilitas atas keputusan yang diambil oleh algoritma menjadi perdebatan hangat.

BACA JUGA :
Kelompok 2 KKN STIES IP Gelar Edukasi Peran Perbankan Syariah dalam Rumah Tangga di Desa Cirangkong

Editor : Admin Redaksi
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *