LENSANESIA.COM – Melalui aplikasi Mobile JKN, peserta BPJS Kesehatan dapat dengan mudah melakukan perubahan kelas secara online tanpa harus mendatangi kantor cabang.
Beberapa syarat dan ketentuan perlu diperhatikan, di antaranya adalah penurunan kelas hanya dapat dilakukan oleh Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri BPJS Kesehatan.
Jika peserta melakukan perpindahan kelas dalam bulan berjalan, perubahan tersebut baru akan berlaku pada bulan selanjutnya. Penting untuk diingat bahwa perubahan status kelas BPJS Kesehatan akan berlaku untuk seluruh anggota keluarga yang terdaftar.
Baca Juga: Jampidsus Gelar Focus Group Discussion, Jaksa Agung ST Burhanuddin Sampaikan Ini
Berikut adalah langkah-langkah atau cara turun kelas BPJS Kesehatan lewat aplikasi Mobile JKN:
- Unduh aplikasi Mobile JKN di Google Play Store ataupun AppStore Lakukan pendaftaran akun dengan cara pilih menu “Daftar”, lalu pilih opsi “Aktivasi Akun”.
- Kemudian, isi semua kolom yang tersedia, mulai dari nomor kartu BPJS Kesehatan, nomor induk keluarga (NIK), hingga alamat e-mail. Lanjutkan dengan memilih tombol “Register”.
- Setelah itu, Anda akan diminta untuk memasukan kode verifikasi yang dikirimkan melalui e-mail.
- Setelah berhasil membuat akun, Anda bisa langsung login dengan memasukan Nomor Kartu BPJS Kesehatan atau email atau username.
- Lalu, masukkan kata sandi dan isi Captcha Pada halaman utama aplikasi, pilih opsi “Ubah Data Peserta” Kemudian pilih opsi “Kelas” dan ganti opsi tersebut untuk menurunkan kelas BPJS Kesehatan Anda.
- Selesai.
Baca Juga: Tips Menghadapi Tantangan Rumah Tangga: Ancaman dan Campur Tangan Orang Tua
Selain melalui aplikasi Mobile JKN, peserta juga dapat melakukan turun kelas BPJS Kesehatan dengan menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 1500 400. Alternatif lainnya adalah menggunakan layanan Mobile Customer Service (MCS) atau mengunjungi Kantor Cabang/Kabupaten/Kota BPJS Kesehatan.
Dokumen yang perlu disiapkan untuk perubahan kelas meliputi e-KTP, Kartu BPJS Kesehatan, Kartu Keluarga (KK), dan form perubahan data yang telah diisi dan ditandatangani. Dengan langkah-langkah ini, peserta BPJS Kesehatan dapat dengan cepat dan mudah mengelola perubahan kelas sesuai dengan kebutuhan mereka melalui aplikasi Mobile JKN. ***