Oleh: N. Vera Khairunnisa (Pengamat Sosial dan Remaja)
LENSANESIA.COM – Beberapa waktu lalu, pemerintah mengeluarkan kebijakan yang meresahkan. Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) resmi mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. (tempo. co., 01/08/2024)
Tentu saja, peraturan tersebut memunculkan kontroversi. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih mengecam terbitnya peraturan pemerintah yang memfasilitasi penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah atau pelajar. Menurutnya, penyediaan fasilitas alat kontrasepsi bagi siswa sekolah ini sama saja membolehkan budaya seks bebas kepada pelajar. (mediaindonesia. com, 04/08/2024)
Konon, kebijakan tersebut dibuat sebagai salah satu upaya pemerintah dalam menyediakan layanan Kesehatan reproduksi. Diharapkan, dengan pemberian alat kontrasepsi, siswa atau remaja bisa melakukan seks dengan aman, serta menghindari resiko kehamilan dan penyakit seksual.
BACA JUGA : PP Kesehatan Atur Batas Usia Merokok hingga Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Pelajar dan Remaja
Sungguh mengerikan, bagaimana bisa pemerintah mengeluarkan kebijakan yang sangat berbahaya tersebut? Sebelum adanya kebijakan ini saja, masalah seks bebas begitu meluas, apa jadinya jika kebijakan ini sudah diterapkan?
Kondisi Idonesia akan semakin menyerupai dunia Barat. Sebagaimana kita ketahui dari berbagai media bahwa di sana, free sex sudah jadi budaya. Masyarakat tidak mengenal halal dan haram. Standar kebahagiaan bagi mereka bersifat jasadiyah (materi), termasuk terpenuhinya hasrat seksual. Tidak peduli dengan siapa dan di mana. Tanpa rasa malu, mereka akan melakukannya, yang penting suka sama suka. Na’udzubillah
Aturan penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja, menunjukkan bahwa penguasa hari ini seperti kebingungan dalam mengatasi problem akibat dari praktek seks bebas pada remaja. Satu sisi, mereka tahu bahwa seks bebas memiliki sejumlah dampak negatif. Sementara di sisi yang lain, seks bebas juga bukan hal yang melanggar aturan negara. Maka, dibuatlah aturan yang dianggap bisa menjadi solusi untuk masalah kesehatan reproduksi.
BACA JUGA : DPR Tuntut Revisi PP Kesehatan Atur Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Pelajar