Penulis: Qutrotun Nadia Dwi Meidiana (Mahasiswa Semester 6, Fakultas Hukum, Prodi Hukum Universitas Trunojoyo Madura)

LENSANESIA.COM – Pemerintah Indonesia membuat Undang Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Undang-Undang 40 tahun 1999 menyampaikan bahwa Pers memiliki kemerdekaan untuk mencari dan menyampaikan informasi juga sangat penting untuk mewujudkan Hak Asasi Manusia yang dijamin dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor: XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia Antara lain, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi sejalan dengan Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa tentang Hak Asasi Manusia Pasal 19 yang berbunyi : “Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, dalam hal ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas wilayah”.

Pers yang juga melaksanakan kontrol sosial, untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi, nepotisme, maupun penyelewengan dan penyimpangan lainnya.

BACA JUGA :
Revisi Undang-Undang Penyiaran Membatasi Kebebasan Pers

Baru baru ini DPR di nyatakan akan melakukan revisi terhadap undang undang ini terkait dengan investigasi eksklusif, Investigasi eksklusif adalah proses penyelidikan atau penggalian informasi yang dilakukan oleh sebuah media atau jurnalis dengan tujuan mendapatkan berita atau cerita yang belum pernah dipublikasikan sebelumnya oleh media lain.

Berita atau informasi tersebut dapat berupa skandal, pelanggaran hukum, korupsi, atau masalah-masalah penting lainnya yang dapat menarik perhatian masyarakat. Investigasi eksklusif sering kali membutuhkan waktu, usaha, dan sumber daya yang besar untuk mengumpulkan fakta-fakta yang akurat dan relevan.

Hasil dari investigasi eksklusif dapat memberikan kontribusi besar terhadap pemberitaan yang berkualitas dan penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas di berbagai bidang.

BACA JUGA :
Perlindungan atau Pembatasan? Implikasi RUU Penyiaran Terhadap Kebebasan Pers