LENSANESIA.COM – Pers adalah alat perjuangan hak-hak dan kewajiban masyarakat untuk meraih kemerdekaan dan terlepas dari masa penjajahan.
Pers menjadi salah satu wujud bukti nyata bahwa rakyat Indonesia berdaulat dengan mudahnya mendapat akses informasi yang akurat dan bebas menyatakan pendapat tanpa adanya rasa takut, hingga keseimbangan kekuasaan dapat terjaga.
Kebebasan Pers di Indonesia dilandasi oleh Pasal 28F Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang pada intinya melindungi kebebasan penggunaan berbagai media untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi.
BACA JUGA :
Hukum Pidana Pers Dan Kebebasan Berekspresi: Menyelesaikan Konflik Antara Keadilan Dan Transparansi
Kebebasan Pers juga dijamin oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomot 40 Tahun 1999 tentang Pers, tepatnya pada Pasal 4 terkait hak-hak warga negara untuk berkomunikasi, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan atau informasi melalui berbagai jenis media.
Perkembangan teknologi memungkinkan banyak masyarakat awam mendapatkan dan menyampaikan informasi lebih cepat melalui media daring.
Tak jarang juga beberapa dari informasi tersebut adalah berita bohong atau hoaks. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Pemerintah berupaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dengan memberikan konsekuensi hukuman yang serius terkait penyebaran berita bohong, salah satunya dengan menetapkan Pasal 14 ayat (1) dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang berbunyi:
“Barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.”
BACA JUGA :
Mengamati Pilar Kritis Demokrasi: Perlindungan Hukum Pers di Era Digital