LENSANESIA.COM – Kebebasan pers merupakan hal penting dalam sistem demokrasi dan memainkan peran krusial dalam menjaga keseimbangan kekuasaan serta memastikan informasi yang akurat dan beragam, dimana dapat diakses oleh masyarakat.
Kebebasan pers di Indonesia merupakan bagian integral dari budaya politik kita, Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) melindungi kebebasan penggunaan berbagai media dalam hal mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi.
Hukum pidana pers dapat mempengaruhi kebebasan berekspresi dengan membatasi atau mengatur perilaku jurnalistik yang dianggap ilegal dalam menyebarkan informasi.
BACA JUGA :
Mempertahankan Kebebasan Pers Melalui Reformasi Hukum Pidana Pers
Meskipun kebebasan berekspresi merupakan hak asasi manusia yang penting, namun hukum pidana pers menerapkan pembatasan-pembatasan tertentu seperti fitnah, pencemaran nama baik, atau pelanggaran privasi.
Meskipun tujuannya adalah untuk melindungi individu dari kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan media, penerapan undang-undang pidana pers yang berlebihan atau tidak proporsional dapat membatasi kebebasan berekspresi.
Oleh karena itu sangat penting untuk menemukan keseimbangan yang tepat antara melindungi kebebasan pers dan menjaga integritas dan keadilan media.
BACA JUGA :
Mengamati Pilar Kritis Demokrasi: Perlindungan Hukum Pers di Era Digital