Jakarta, LENSANESIA.COM- Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi AQ alisa Achsanul Qosasi.
Dalam keterang Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana Jaksa Agung telah memeriksa Achsanul Qososi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar ± Rp40 miliar yang diduga penerimaan tersebut terkait dengan jabatannya,” kata Ketut kepada wartawan pada Jumat (3/11/23) di Gedung Bundar Kejaksaan Agung
Menurutnya, setelah dilakukan pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti lain yang ditemukan Tim Penyidik Tim Penyidik berkesimpulan bahwa telah ditemukan alat bukti yang cukup,”ujar Ketut
Lebih lanjut Jaksa Agung telah meningkatkan status saksi Achsanul Qosasi sebagai tersangka,”terang Ketut
Menurut Ketut tersangka Achsanul Qosasi alias AQ diduga telah menerima sejumlah uang senilai ± Rp40 miliar. Uang tersebut diperoleh Tersangka AQ dari Tersangka IH melalui Tersangka WP dan Tersangka SR.
Guna kepentingan penyidikan, Tersangka AQ dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 03 November 2023 s/d 22 November 2023,”jelasnya
Diketahui untuk Pasal yang disangkakan terhadap Tersangka AQ yaitu Pasal 12B atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b Jo. Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.