Jakarta, LENSANESIA.COM – Menteri Sosial (Mensos) RI, Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, mengeluarkan peringatan tegas terkait penerima bantuan sosial (bansos) yang terlibat dalam aktivitas perjudian online (judol).
Dalam pernyataannya, Gus Ipul menegaskan bahwa pemerintah akan memberikan sanksi penghentian bantuan bagi penerima yang ketahuan menggunakan dana bantuan untuk judi online.
“Kalau sampai digunakan untuk hal lain, apalagi untuk judi online yang jelas mengancam masa depan, itu tidak diperbolehkan. Kalau ketahuan, mereka tidak akan dibantu lagi, akan diberi sanksi. Kami tidak akan bantu lagi,” kata Gus Ipul dengan tegas, Senin (7/10/2024).
BACA JUGA : Pemerintah Bentuk Satgas Khusus untuk Memberantas Judi Online
Gus Ipul menjelaskan bahwa Kementerian Sosial (Kemensos) telah menyiapkan tim pendamping yang bertugas memberikan bimbingan kepada para penerima bansos.
Pendamping ini diharapkan dapat mengedukasi penerima tentang tata kelola keuangan keluarga, sehingga bantuan yang diterima digunakan secara bijak dan tepat sasaran.
“Pendamping-pendamping ini kita harapkan memberikan bimbingan, termasuk soal tata kelola keuangan keluarga, yang perlu menjadi kesadaran penerima bantuan,” ujar Mensos.
BACA JUGA : Jabar Jadi Provinsi Terpapar Judi Online Terbanyak, Bey Machmudin: Satgas Antijudi Online Akan Dibentuk