Jakarta, LENSANESIA.COM – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo mengungkapkan kekecewaannya terhadap penanganan kasus pelepasan jilbab anggota Paskibraka putri dalam upacara pengukuhan di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Selasa (13/8/2024).
Dito mengatakan pihaknya telah melakukan investigasi terkait insiden pasukan pengibar bendera pusaka (Paskibraka) putri yang melepas hijab dan langsung melakukan pendalaman dengan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), yang sejak 2022 bertanggung jawab penuh atas pembinaan Paskibraka
“Iya. Itu kami kemarin sudah langsung melakukan investigasi dan juga pendalaman. Karena memang untuk Paskibraka sejak 2022 itu semua kewenangannya sudah full ditarik di BPIP,” ujar Dito di Istana Negara Jakarta, Kamis (15/8/2024).
BACA JUGA :
Polemik Dugaan Larangan Jilbab Anggota Paskibraka: Bagaimana Seharusnya Sikap Negara?
Meskipun mengakui bahwa kewenangan penuh terkait Paskibraka telah beralih ke BPIP, Dito menegaskan bahwa Kemenpora tetap memiliki tanggung jawab moral terhadap para pemuda pembina bangsa.
“Paskibraka itu terdiri dari generasi muda yang otomatis menjadi tanggung jawab kami. Kami akan memastikan adanya pembinaan dan pengelolaan yang lebih baik ke depannya,” tegasnya.
Dito menyampaikan kekecewaannya terhadap BPIP yang dinilai tidak tegas dalam menanggapi insiden ini. Menurutnya, aturan keseragaman seharusnya tidak mengorbankan nilai-nilai pribadi yang dimiliki oleh setiap individu.
BACA JUGA :
Anggota Paskibraka 2024 Diduga Harus Lepas Jilbab, Kemenpora Minta Klarifikasi ke BPIP
“Ke depan, kita harus menjaga agar tidak ada keseragaman yang menabrak nilai-nilai kekukuhan individu. Meskipun Paskibraka sudah bukan kewenangan kami, saya tetap akan memperhatikan masalah ini,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala BPIP Yudian Wahyudi membantah adanya pemaksaan untuk melepas hijab terhadap anggota Paskibraka putri. Yudian menegaskan bahwa keputusan tersebut dilakukan secara sukarela oleh peserta.
“Menanggapi isu tentang pemaksaan melepas hijab oleh BPIP, kami menegaskan tidak ada pemaksaan tersebut,” ujar Yudian dalam keterangan pers di IKN, Kalimantan Timur, Rabu (14/8/2024).
BACA JUGA :
BPIP Tegaskan Tidak Ada Pemaksaan Melepas Hijab bagi Anggota Paskibraka Putri
Yudian menjelaskan bahwa pelepasan hijab sesuai dengan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 mengenai Program Paskibraka, yang mengharuskan keseragaman dalam penampilan anggota selama menjalankan tugas resmi. ***