IKN, LENSANESIA.COM – Isu mengenai kewajiban anggota Paskibraka putri untuk melepas hijab saat bertugas pada Upacara HUT Kemerdekaan RI ke-79 di IKN Nusantara akhirnya menemui titik terang.
Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyudi, secara tegas menyatakan bahwa tidak ada pemaksaan bagi anggota Paskibraka untuk melepas jilbab.
Dalam keterangan persnya di IKN, Kalimantan Timur, pada Rabu (14/8/2024), Yudian menjelaskan bahwa keputusan anggota Paskibraka untuk tidak mengenakan jilbab saat pengukuhan merupakan pilihan pribadi yang didasarkan pada peraturan yang berlaku.
BACA JUGA :
Anggota Paskibraka 2024 Diduga Harus Lepas Jilbab, Kemenpora Minta Klarifikasi ke BPIP
“Menanggapi isu tentang pemaksaan melepas hijab oleh BPIP, kami menegaskan tidak ada pemaksaan tersebut,” ujar Yudian.
Yudian menjelaskan bahwa anggota Paskibraka putri yang melepas hijabnya melakukannya secara sukarela, sesuai dengan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.
Peraturan tersebut mengharuskan anggota Paskibraka mengenakan seragam yang seragam untuk menjaga keseragaman dalam penampilan.
BACA JUGA :
Polemik Dugaan Larangan Jilbab Anggota Paskibraka: Bagaimana Seharusnya Sikap Negara?