Jakarta, LENSANESIA.COM – Polemik mengenai ketentuan penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan akhirnya mendapat klarifikasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Juru Bicara Kemenkes, Mohammad Syahril, menegaskan bahwa penyediaan alat kontrasepsi tersebut tidak ditujukan untuk semua remaja, melainkan hanya untuk remaja yang sudah menikah.

“Jadi, penyediaan alat kontrasepsi itu hanya diberikan kepada remaja yang sudah menikah untuk dapat menunda kehamilan hingga umur yang aman untuk hamil,” ucapnya dilansir dari Antara, Selasa (6/8/2024).

BACA JUGA :
PP Kesehatan Atur Batas Usia Merokok hingga Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Pelajar dan Remaja

Langkah ini diambil mengingat tingginya angka pernikahan dini yang berpotensi meningkatkan risiko kematian ibu dan anak, serta stunting pada bayi.

Lebih lanjut, Syahril menjelaskan bahwa sasaran utama pelayanan alat kontrasepsi adalah pasangan usia subur dan kelompok usia subur yang berisiko. Dengan demikian, penyediaan alat kontrasepsi tidak akan ditujukan kepada semua remaja.

“Aturan turunan tersebut juga akan memperjelas mengenai pemberian edukasi tentang keluarga berencana bagi anak usia sekolah dan remaja yang akan disesuaikan dengan tahapan perkembangan dan usia anak,” tambahnya.

BACA JUGA :
DPR Tuntut Revisi PP Kesehatan Atur Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Pelajar

Hal senada disampaikan Plt. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, juga menekankan pentingnya edukasi seksual yang komprehensif bagi remaja.

Menurutnya, pemberian kontrasepsi bagi remaja, seperti yang disebutkan dalam pasal 103 Peraturan Pemerintah nomor 28 th 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, adalah bagi yang sudah menikah.

“Ini ditujukan pemberian kontrasepsi bagi remaja yang menikah tapi menunda kehamilan sampai siap secara fisik dan psikis,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Siti Nadia Tarmizi dalam pernyataan yang diterima di Jakarta.

BACA JUGA :
Tuntut Pabrik Miras di Tutup, Ulama Banten Datangi Kantor Bupati