Jakarta, LENSANESIA.COM – Bosan antri berjam-jam di Satpas untuk memperpanjang SIM? Kini, Anda bisa bernapas lega! Polri telah meluncurkan layanan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Dengan fitur ini, proses perpanjangan SIM menjadi jauh lebih praktis dan efisien.
Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya hampir habis kini bisa memperpanjang secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Dengan inovasi ini, proses perpanjangan SIM menjadi lebih praktis karena pemohon tidak perlu lagi mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
BACA JUGA :
21 Penyakit Ini Tak Ditanggung BPJS Kesehatan per Agustus 2024, Apa Saja?
“Pemohon dapat memulai proses perpanjangan SIM minimal 90 hari sebelum masa berlaku habis untuk menghindari kendala,” demikian informasi resmi dari Digital Korlantas Polri, dikutip pada Sabtu (3/8/2024).
Prosedur Perpanjangan SIM Online
Proses perpanjangan SIM melalui aplikasi ini mencakup beberapa tahapan:
- Pengumpulan Dokumen:
– SIM lama
– E-KTP
– Hasil RIKKES Jasmani
– Hasil tes psikologi
– Pas foto dengan latar belakang berwarna biru - Unduh Aplikasi:
Pengguna perlu mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Play Store. - Registrasi:
Lakukan registrasi dengan nomor handphone dan ikuti langkah-langkah verifikasi yang diarahkan aplikasi. - Proses dan Pengiriman:
Setelah semua dokumen dan proses selesai, pengguna dapat memilih metode pengiriman SIM ke alamat yang diinginkan.
Biaya dan Waktu Proses
Proses perpanjangan SIM secara online ini juga memerlukan pembayaran biaya administrasi, yaitu Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C, belum termasuk biaya admin, pengemasan, dan pengiriman dari Satpas.
BACA JUGA :
Ekspedisi OWA JAWA Dimulai: SCF Gandeng Berbagai Pihak Lakukan Pendataan di Pegunungan Sanggabuana
“Proses perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri membutuhkan waktu 3-7 hari kerja tergantung dari antrean, sehingga disarankan untuk memulai proses perpanjangan lebih awal,” tambahnya.
Manfaat Inovasi
Dengan adanya aplikasi ini, diharapkan dapat mengurangi antrean di Satpas dan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperpanjang SIM tanpa harus datang ke lokasi fisik.
Inovasi ini juga sejalan dengan upaya digitalisasi pelayanan publik untuk meningkatkan efisiensi dan kenyamanan bagi masyarakat.
BACA JUGA :
29 Kosakata Bahasa Sunda dalam Pemanggilan di Anggota Keluarga
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini, segera unduh aplikasi Digital Korlantas Polri dan ikuti prosedur yang telah ditetapkan untuk memastikan perpanjangan SIM Anda dapat dilakukan dengan mudah dan tepat waktu. ***