Jakarta, LENSANESIA.COM – Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur iming-iming keuntungan saat diminta membuat rekening baru oleh orang yang tidak dikenal.

Imbauan ini disampaikan menyusul maraknya kasus jual beli rekening yang digunakan untuk menampung uang hasil kejahatan judi online.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa banyak masyarakat yang tidak menyadari bahwa rekening yang mereka jual dapat disalahgunakan oleh pelaku kejahatan untuk melakukan tindak pidana pencucian uang.

BACA JUGA :
Rayakan Milangkala Nasional ke-8, Cianjur ‘Oyag-Oyagan’ Ku Asep

“Kami berharap untuk masyarakat, kalau membuka rekening untuk dirinya sendiri, jangan dijual dengan diimingi sejumlah uang, akhirnya rekening itu digunakan oleh orang lain. Rekeningnya dikasih, ATM dikasih akhirnya disalahgunakan,” ungkap Ade Ary, Senin (29/7/2024).

Ade Ary menjelaskan bahwa rekening tersebut bisa disalahgunakan untuk menampung uang hasil kejahatan, termasuk judi online. Hal ini menyebabkan banyak masyarakat yang terseret dalam kasus judi online.

“Mempersempit pergerakan sindikat judi online ini, maka butuh dukungan juga dari masyarakat. Polda Metro Jaya terus berupaya meningkatkan imbauan patroli dan penegakan hukum,” tuturnya.

BACA JUGA :
Ratusan Warga Purwakarta Antusias Donorkan Darah di Aksi REDOR ke-12

Lebih lanjut, Ade Ary menegaskan bahwa jual-beli rekening untuk menampung uang judi online merupakan salah satu bagian dari sindikat kejahatan. Pihak kepolisian akan menindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Akhirnya, dibeli oleh para pelaku judi online, digunakan untuk menampung dan operasionalisasi judi online,” tukasnya.

Dengan imbauan ini, diharapkan masyarakat lebih waspada dan tidak terlibat dalam praktik jual beli rekening yang dapat merugikan diri sendiri dan melanggar hukum. ***