LENSANESIA.COM – Kepolisian Polresta Pati berhasil menggagalkan penyelundupan 17 motor bodong ke Luar Jawa. Kasus penyelundupan motor bodong di Kabupaten Pati kembali mencuat.
Kasatreskrim Polresta Pati Kompol M Alfan Armin mengatakan, kasus ini terbongkar saat anggotanya mendapatkan informasi dari warga bahwa ada truk terparkir di Desa Tanjungsari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati. Truk tersebut bermuatan belasan sepeda motor.
Kepolisian pun mendatangi lokasi. Benar saja, terdapat truk di lokasi. Di dalamnya ada sekitar 17 sepeda motor dari berbagai merek. Setelah diperiksa, belasan motor itu tak bersurat lengkap alias bodong.
Baca juga:15 Oknum Polisi Masuk Daftar DPO, Diduga Kasus Perampokan
”Kemudian, setelah dilakukan pengecekan, ditemukan 17 kendaraan roda dua yang hanya memiliki STNK. Kemudian kami langsung mengamankan truk tersebut beserta belasan sepeda motor yang dimuat pada Selasa, 9 Juli 2024 sekira pukul 11.00 WIB,” ujar Alfan Kamis (11/7/24).
Selain truk dan sepeda motor, polisi juga mengamankan sopir truk, yaitu AM (28). Warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Tlogowungu itu kemudian digelandang ke Mapolresta Pati.
Alfan menyebut, berdasarkan keterangan dari AM, belasan sepeda motor bodong yang dimuat itu diambil sang sopir sehari sebelumnya dari luar Pati. Rencananya, sepeda motor tanpa dokumen lengkap itu akan dikirim ke luar Jawa.
Baca juga:;Diduga Muatan Crane Jatuh di Dekat Kantor Kejagung, Jalur MRT Jakarta di Stop
”Truk yang mengangkut sepeda motor itu berada di Tanjungsari, karena memang sopirnya ini menunggu waktu keberangkatan.
Untuk mengelabui petugas, puluhan motor tersebut diberi tumpukan kasur dan kemudian dibalut dengan terpal,” terang Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol M Alfan Armin.