SERANG, LENSANESIA.COM – Pelaku penipuan tenaga kerja berinisial IM (28) warga Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang ditangkap Satreskrim Polres Serang.

IM (28) wanita lajang ini ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang setelah menipu 80 pencari kerja dan meraup uang Rp 300 juta.

Pelaku menjanjikan para korban akan dipekerjakan di salah satu pabrik sepatu yang berada , Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

Baca juga: Mucikari Pekerja Seks di Serang Ditangkap

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan pengungkapan kasus penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan ini setelah pihaknya menerima pengaduan 2 pencari kerja berinisial LE (28) warga Lampung dan SK (26) warga Kabupaten Serang.

“Pelaku menjanjikan kedua korban bisa bekerja di pabrik sepatu dengan iming-iming sejumlah uang,” ungkap Kapolres didampingi Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES, Jumat 12 Juli 2024.

Condro menjelaskan awalnya korban tertarik bekerja di salah satu pabrik sepatu yang ada dikabupaten serang, karena ditawari oleh YW, ponakannya bahwa ada teman kerjanya yang bisa membantu mendapatkan pekerjaan. Keinginan korban ini selanjutnya disampaikan oleh ponakannya kepada tersangka.

Baca juga:Polisi Ringkus Pelaku Pencabulan Pelajar SMP Secara Bergilir di Kabupaten Serang

“Kepada korban melalui YW, tersangka mengaku bisa membantu korban kerja di pabrik sepatu asalkan mau memberikan uang sebesar Rp 16 juta sebagai administrasi masuk kerja,” terang Condro.