Jakarta, LENSANESIA.COM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmennya untuk memberantas judi online, baik di kalangan masyarakat sipil maupun di jajaran kepolisian.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa anggota Polri yang terbukti terlibat dalam aktivitas judi online akan dikenai tindakan tegas, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) jika diperlukan.

Kapolri mengatakan penindakan ini diperkuat dengan keluarnya surat telegram (TR) terkait pemberantasan judi online yang diterbitkan Divisi Propam Polri.

BACA JUGA :
Pergelaran Pencak Silat Buka Rangkaian Program Pelestarian Budaya di Purwakarta

“Saya kira terkait dengan judi online, kita sudah tegas. Dari Propam sudah mengeluarkan TR (Telegram Rahasia),” ujarnya di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Sabtu (22/6/2024).

Ia menegaskan bahwa tindakan terhadap anggota yang terlibat akan dilakukan, mulai dari sanksi hingga PTDH.

“Jadi terhadap anggota-anggota yang terlibat, kita akan melaksanakan tindakan. Mulai tindakan yang bersifat sanksi sampai dengan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) bila diperlukan,” sambungnya.

BACA JUGA :
Satres Narkoba Polres Subang Gencarkan Sosialisasi Bahaya Narkoba Hingga ke Desa