Jakarta, LENSANESIA.COM – Mulai Juli 2024, Korlantas Polri akan mewajibkan pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk memiliki BPJS Kesehatan yang aktif. Namun, bagaimana dengan peserta BPJS yang menunggak pembayaran?

Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Heru Sutopo, menjelaskan bahwa pemohon SIM yang memiliki tunggakan BPJS tetap dapat melanjutkan proses pengurusan dengan beberapa syarat.

BACA JUGA :
Uji Coba Aturan Baru, Masyarakat Wajib Terdaftar di JKN untuk Mengurus dan Memperpanjang SIM

Bagi yang belum mampu melunasi tunggakan secara penuh, tersedia opsi cicilan iuran melalui pendaftaran daring. Bukti pendaftaran dalam program cicilan sudah cukup untuk memenuhi persyaratan pembuatan SIM.

“Kemudian bagi yang belum mampu melunasi, kami juga menyediakan fasilitas kemudahan melalui program cicilan iuran (pendaftaran melalui daring) dan bukti pendaftaran program cicilan iuran sudah cukup menjadi bukti,” ungkap Heru seperti dikutip pada Sabtu (8/6/2024).

BACA JUGA :
Gelar Aksi Bela Palestina, Kolaborasi Komunitas Di Karawang lakukan Long march Serta Pengumpulan Donasi

Status kepesertaan aktif BPJS Kesehatan dapat dicek melalui layanan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165 atau melalui Aplikasi Mobile JKN. Pemohon yang menunggak bisa melampirkan bukti pelunasan tunggakan atau mengikuti Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB).

Kewajiban memiliki BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan SIM diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 2 tahun 2023, yang merupakan perubahan atas peraturan tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM. ***

Editor : Admin Redaksi
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *