SERANG, LENSANESIA.COM– Pada Senin 20 Mei 2024 Formasi Cikoja Serang yang tergabung Lembaga dan Ormas di pimpin oleh ustadz Ujang Supriyatna mendatangi Kejaksaan Tinggi Banten untuk memberikan support atau dukungan terhadap Kejaksaan Tinggi Banten agar berani menegakkan supremasi hukum dan tegaknya keadilan di wilayah hukum Provinsi Banten.
Dalam pertemuan tersebut Formasi Cikoja Serang ditemui dan disambut oleh Kejaksaan Tinggi Banten dengan baik. Pada kesempatan itu disampaikan oleh ketua Formasi Cikoja Serang ustadz ujang Supriyatna bahwa sebagai putra daerah di wilayah Serang Timur merasa terpanggil untuk mengawal dan mengawasi kasus dugaan korupsi di Situ Ranca Gede yang di duga merugikan negara.
Baca juga: Kejagung Tegas Menindak Praktik Joki jika ada Keterlibatan Internal Kejaksaan
Menurutnya, setelah adanya tersangka salah seorang Kepala Desa atas tuntutan gratifikasi kemungkinan ada aktor-aktor lainnya yang merugikan lebih besar dari kasus Kepala Desa tersebut,”ucap Supriyatna
Lebih lanjut Supriyatna juga meminta agar kasus Situ Ranca Gede di usut tuntas sampai ke aktor-aktor koruptor lainnya, kalau Kepala Desa bisa jadi tersangka kemungkinan ada tersangka lainnya,”tegasnya
“Diketahui JP Kepala Desa Babakan ditetapkan tersangka oleh Kejati Banten pada (13/05/23) karena diduga menerima uang terkait pembebasan lahan di Desa Babakan dengan umlah uang yang ia terima sebesar Rp 735 juta.
Baca juga :Kasus Kominfo Seret Anggota BPK RI, Jaksa Agung Beberkan Kucuran Dana 40M
Uang yang di terima JP tersebut merupakan akumulasi pembebasan lahan seluas 150 hektare. Pembebasan lahan lahan tersebut dalam kurun 2012 sampai 2023.