Lensanesia.com – Oknum dosen SHD (31) dan mahasiswa VOS (22) Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Lampung terjerat kasus asusila. Penggrebekan tindakan asusila ini dilakukan pada Senin (9/10/2023) di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Sukarame, Bandar Lampung oleh warga setempat. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polisi Daerah (Kabid Humas Polda) Lampung Komisaris Besar Umi Fadillah Astutik mengungkapkan kedua pelaku telah menjalin hubungan sejak satu bulan lalu.
Diketahui keduanya telah diamankan warga saat hendak keluar rumah menggunakan mobil. Kemudian masyarakat serta ketua RT dan sekuriti mengamankan dan menyerahkan kedua pelaku ke kepolisian.
“Masyarakat merasa curiga terhadap perilaku mereka. Oleh karena itu, ketika mereka keluar rumah hendak makan malam, warga memberhentikan kendaraan mereka. Warga menggiring ke rumah dosen SHD dan menginterogasinya. SHD mengaku telah melakukan hubungan suami istri sebanyak 6 kali. Sementara istri SHD tinggal di Bengkulu,” ujar Umi, Selasa (10/10/2023).
Dalam kasus tersebut, Polda Lampung mengamankan barang bukti berupa satu kotak tisu magic masih terbungkus, plastik tisu bekas, pakaian, celana, hingga daster. Hingga kini belum ada laporan resmi yang masuk di kepolisian, baik dari pihak keluarga keduanya ataupun istri sah SHD.
Dalam hal ini apabila keduanya telah terbukti bersalah maka dapat terjerat Pasal 284 KUHP tentang perselingkuhan. Pasal 284 KUHP menyatakan bahwa perselingkuhan dianggap sebagai tindakan perzinahan dan dikenakan hukuman penjara paling lama lima tahun. Pasal ini juga mengatur bahwa suami atau istri yang terbukti melakukan perselingkuhan bisa dilaporkan kepada pihak yang berwajib oleh pasangannya. Pelaku perselingkuhan dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Direktur Ditreskrimum Polda Lampung, Kombes Reynold Hutagalung membenarkan diamankannya pasangan tersebut oleh warga. “Benar, keduanya diserahkan ke kami setelah sebelumnya diamankan masyarakat. Saat ini masih diperiksa,” ujar Reynold.
Menurut informasi yang telah didaptkan SHD sudah tinggal di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera sejak 2015 silam. SHD tinggal seorang diri karena istrinya mengajar di Bengkulu. Nurman selaku istri SHD mengaku tidak menyangka SHD membawa perempuan lain yang merupakan mahasiswinya ke rumah.
Di sisi lain Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Raden Intan Lampung Prof Nirva Diana mengatakan, SHD dan VOS terancam diberhentikan sebagai dosen dan mahasiswa.
“Kalau indikator hukuman tertinggi bisa saja dipecat atau diberhentikan dari kampus,” Ujar Nirva
Menurutnya, oknum dosen tersebut berstatus kontrak sehingga dapat diberhentikan kapan pun.
“Dia masih kontrak. Karena setiap tahunnya dosen kontrak itu harus ada laporan, dinilai atau evaluasi,” tutur Nirva.
Nirva menyatakan bahwa apabila terjadi pelanggaran berat hingga kasus asusila maka dalam kode etik mahasiswa tersebut dapat hukuman terberat berupa Drop Out.
Tindak asusila memiliki dampak yang serius, baik pada individu yang menjadi korban maupun pada lingkungan kampus secara keseluruhan. Dampak psikologis, emosional, dan sosial korban bisa berkepanjangan. Mereka mungkin mengalami stres, kecemasan, depresi, dan kerusakan kepercayaan diri. Selain itu, kejadian tindak asusila dapat merusak reputasi universitas dan menciptakan ketidakamanan di antara mahasiswa dan dosen.
Tindak asusila di lingkungan kampus adalah masalah yang harus diatasi dengan serius. UIN Lampung, sebagai institusi pendidikan yang berbasis pada nilai-nilai keagamaan, memiliki tanggung jawab untuk menjaga etika dan moralitas dalam komunitasnya. Dengan upaya bersama dari semua pihak, kita dapat membangun lingkungan kampus yang aman, etis, dan peduli di mana setiap individu dihormati dan dihargai.