Serang,LENSANESIA.COM – Pemilik warung Madura menggiring PH (20 tahun) warga Kelurahan Baturaja, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang ke kantor polisi, PH (20 tahun) diamankan kepolisian Polsek Kopo, Polres Serang, yang diduga mengedarkan uang palsu.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 23 lembar uang palsu pecahan Rp.100 ribu.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan tersangka PH diamankan pada Sabtu (4/5/2024) sekitar pukul 03.00, oleh pemilik warung Madura di Kampung Kopo Ciomas, Desa Mekarbaru Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang.
Baca juga: Duel Lawan Pencuri Bergolok Hingga Tewas, Petani asal Serang Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
“Awalnya pelaku membelanjakan pecahan Rp100 ribu membeli sebungkus rokok dan teh gelas bersama rekannya di warung Madura,” ungkap Condro kepada media, Minggu (5/5/2024).
Setelah mendapat kembalian sebesar Rp70 ribu, pelaku pergi meninggalkan warung Madura. Namun belum jauh berjalan, pelaku ditangkap pemilik warung karena uang yang dibelanjakan palsu.
“Setelah pemilik warung mengamankan pelaku, kemudian melaporkan kasus uang palsu tersebut ke kantor polisi,” kata Condro Sasongko didampingi Kapolsek Kopo AKP Satibi.
Baca juga : Dua Bandit Jalanan Spesialis Pencuri Tabung Gas Tersungkur Ditembak
Setelah mendapat laporan, Kepolisian segera datang ke lokasi. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 19 lembar uang palsu pecahan Rp100 lainnya dari saku celana PH, sedangkan 3 lembar pecahan yang sama ada di saku temannya.
“Bersama barang buktinya, PH dan rekannya diamankan ke Mapolsek Kopo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Condro.
Sementara AKP Satibi menambahkan dari hasil pemeriksaan, tersangka PH mengaku mendapat upal dari seseorang yang membeli handphonenya dengan cara cash on delivery (COD). Awalnya dirinya tidak mengetahui jika uang tersebut palsu.
“Tersangka PH kemudian mengajak rekannya pergi membelanjakan uang tersebut. Jadi tersangka PH baru membelanjakannya di warung Madura,” kata Satibi.