Jakarta, LENSANESIA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah resmi menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Penetapan ini berdasarkan hasil rapat pleno yang digelar di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, pada Rabu (24/4/2024). Prabowo-Gibran hadir langsung dalam pleno terbuka tersebut.
BACA JUGA :
Aa Komara: Bacabup Harus Unggul dalam Komunikasi Publik
“Hari ini, KPU menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih periode 2024-2029 dalam Pemilihan Umum 2024,” ungkap KPU RI, Hasyim Asy’ari.
“Perolehan suara mereka mencapai 96.214.691 suara atau sebesar 58,59 persen,” tambahnya.
BACA JUGA :
MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 dari Pasangan 01 dan 03
Terpilihnya Prabowo sebagai Presiden RI menandai dirinya sebagai Presiden tertua dalam sejarah. Sementara itu, Gibran Rakabuming Raka diangkat sebagai Wakil Presiden termuda dalam sejarah negara ini. ***