Jakarta, LENSANESIA.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa tidak ada bukti cawe-cawe atau keterlibatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Putusan ini diungkapkan oleh hakim konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dalam pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau Sengketa Pilpres 2024 di gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Menurut Daniel, MK menilai dalil pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, mengenai cawe-cawe Jokowi di Pilpres 2024 tidak beralasan menurut hukum.

BACA JUGA :
Polisi Ciduk Pelaku Pencabulan Gadis Dibawah umur di Serang, Usai Pesta Miras

“Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan, MK menilai dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum,” ujar Daniel dalam sidang tersebut.

Meskipun pemohon mengajukan bukti pernyataan Jokowi terkait cawe-cawe, MK menegaskan bahwa tanpa bukti yang kuat dalam persidangan, pernyataan tersebut tidak bisa ditafsirkan sebagai kehendak untuk ikut campur dalam penyelenggaraan Pilpres 2024 dengan cara di luar hukum dan konstitusi.

Daniel juga menyatakan bahwa MK tidak mendapatkan bukti dari pihak yang keberatan, terutama dari peserta Pilpres 2024, setelah penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

BACA JUGA :
Dapatkan Uang Gratis Rp 4,2 Juta dari Pemerintah, Inilah Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

MK juga menemukan bahwa tidak ada korelasi antara cawe-cawe yang didalilkan pemohon dengan potensi perolehan suara salah satu pasangan capres dan cawapres. MK mengakui pemohon mengajukan bukti pernyataan Jokowi berkehendak cawe-cawe sebagaimana disampaikan dalam rekaman video berita dari media massa.

“Namun, pernyataan demikian tanpa bukti kuat dalam persidangan, tidak dapat begitu saja ditafsirkan sebagai kehendak untuk ikut campur dalam penyelenggaraan Pilpres 2024 dengan menggunakan cara-cara di luar hukum dan di luar konstitusi,” jelas Daniel.

Lebih lanjut, MK tidak menemukan penjelasan dan bukti yang diajukan pemohon terkait wacana hingga kegagalan perpanjangan masa jabatan presiden yang berhubungan dengan hasil Pilpres 2024. Hal tersebut dianggap tidak relevan dan tidak berdasar hukum menurut MK.

BACA JUGA :
Pemerintah Bentuk Satgas Khusus untuk Memberantas Judi Online

Dengan demikian, MK memutuskan bahwa tidak ada bukti yang mendukung tuduhan keterlibatan Jokowi dalam cawe-cawe pada Pilpres 2024, dan putusan tersebut telah diumumkan secara resmi dalam sidang PHPU Pilpres 2024. ***

Editor : Admin Redaksi
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *