SERANG, LENSANESIA.COM – Mabuk karena dicekoki minuman keras (miras) gadis dibawah umur berusia 14 tahun disetubuhi tersangka Kumbang (16 tahun) lelaki kenalannya di sebuah rumah kontrakan disalah satu perumahan yang berada di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

Akibat perbuatannya, tersangka yang merupakan warga Kecamatan Walantaka, Kota Serang diamankan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di rumah korban pada Sabtu (20/4) sore.

“Tersangka diamankan personil Unit PPA di rumah korban setelah pihak keluarga melaporkan kasus dugaan tindak pidana asusila tersebut ke Mapolres Serang,” terang Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko kepada wartawan, Minggu (21/4/2024).

Baca juga : Mbah DU Ditangkap Polisi, Cabuli Pasien Usai Mandi Kembang

Candra menjelaskan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan tersangka terjadi pada Selasa (9/4) kemarin sekira pukul 21.00 WIB. Tersangka menghubungi korban melalui pesan WhatsApp untuk diajak main.

“Korban dijemput tersangka di sekitar pemakaman umum Desa Singamerta, Kecamatan Ciruas tidak jauh dari rumah korban,” ujar Kapolres didampingi Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES.

Setelah bertemu, kedua lalu pergi menggunakan sepeda motor. Bukannya mengajak jalan-jalan, korban dibawa ke tempat biasa tersangka dan temannya nongkrong. Di tempat tongkrongan itulah, tersangka pesta miras bersama teman-temannya.

Baca juga : Cabuli Anak dengan Iming-iming Janjikan Handphone , Oknum Advokat di Serang Ditangkap

“Setelah pesta miras, tersangka pamit meninggalkan temannya dan membawa korban ke rumah kontrakan teman tersangka di perumahan yang berada di Ciruas ,” kata Candra.

Setiba di rumah kontrakan, tersangka mengajak korban untuk masuk ke dalam rumah, namun korban menolak dan minta diantar pulang. Tersangka yang sudah mabuk miras, kemudian memaksa dan menarik tangan korban untuk masuk rumah.

“Setelah berada dalam rumah, tersangka memaksa korban untuk melakukan hubungan intim. Korban tak kuasa melawan karena ada ancaman. Keesokan paginya, tersangka mengantar korban pulang,” terang Candra

Editor : Ahmadi
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *