Jakarta, LENSANESIA.COM – Perjudian online telah merajalela di kalangan masyarakat Indonesia. Untuk menanggulangi masalah ini, pemerintah Indonesia akan membentuk satuan tugas (satgas) khusus yang bertujuan untuk memberantas praktik judi online yang semakin meresahkan.
Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Menurutnya, satgas ini akan bekerja dalam satu pekan ke depan untuk mempertajam koordinasi antar kementerian dan lembaga terkait guna menangani permasalahan judi online secara menyeluruh.
BACA JUGA :
Empat Pemuda Asal Ciamis Terseret Ombak di Pantai Pangandaran, Dua Hilang Belum Ditemukan
“Judi merupakan kegiatan yang secara hukum dilarang. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah yang efektif dalam memberantasnya,” ujar Budi Arie.
Dijelaskan lebih lanjut, Kemkominfo akan fokus pada menghapus situs-situs judi online dari ruang digital, sedangkan penegakan hukum akan menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga telah mengeluarkan data terkait peredaran uang dari praktik judi online. Menurut data tersebut, total perputaran uang dari judi online selama tahun 2023 mencapai angka fantastis, mencapai Rp327 triliun.
BACA JUGA :
Satresnarkoba Polres Subang Berhasil Ungkap Sepuluh Kasus Peredaran Narkoba, 13 Tersangka Diamankan
“Data ini sangat meresahkan, terlebih lagi, banyak laporan yang menyebutkan bahwa para pemain judi online berasal dari kalangan masyarakat kecil,” ungkap Budi Arie.
Lebih lanjut, Budi Arie mengungkapkan bahwa pemerintah telah menerima laporan tentang empat kasus bunuh diri yang disebabkan oleh kecanduan judi online hanya dalam tahun ini. Dengan demikian, ia menegaskan bahwa negara ini harus serius dalam menangani masalah ini.
“Dalam seminggu ke depan, akan ada langkah-langkah dramatis yang akan dilakukan oleh pemerintah untuk menangani perjudian online ini,” tandasnya. ***