Jakarta, LENSANESIA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa ribuan Penyelenggara Negara (PN) atau Wajib Lapor (WL) masih belum melaporkan harta kekayaannya.
Hal ini berdasarkan catatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2023 yang jatuh tempo pada 31 Maret 2024 kemarin.
Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati, mengungkapkan bahwa hingga tanggal 3 April 2024, sebanyak 14.072 PN/WL belum melaporkan harta kekayaannya.
BACA JUGA :
Tingkatkan Kesadaran Tentang Pentingnya Gizi yang Seimbang Melalui Permainan BERIZI
“KPK mencatat, hingga 3 April 2024, sebanyak 14.072 Penyelenggara Negara/Wajib Lapor (PN/WL) belum melaporkan harta kekayaannya,” kata Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati dalam keterangannya, Kamis (4/4/2024).
Sementara itu, sebanyak 4.046 PN/WL berasal dari bidang Legislatif dan 175 PN/WL berasal dari bidang Yudikatif. Di sisi lain, 740 PN/WL dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN/BUMD) juga belum melaporkan harta kekayaannya.
“Kemudian, 740 dari 44.786 WL pada BUMN/BUMD yang belum melapor atau sebanyak 98,35% telah melaporkan LHKPN,” terang Ipi.
BACA JUGA :
Kejaksaan Negeri Purwakarta Umumkan Vonis Hukum 3 Terdakwa Korupsi Bansos COVID-19
Ipi juga menambahkan bahwa untuk periode 2023, KPK telah menerima 392.772 laporan LHKPN dari total 406.844 PN/WL. Namun, angka ini menunjukkan penurunan 0,46% jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
“Hingga 3 April 2024, total Kepatuhan Nasional (pelaporan yang dinyatakan sudah lengkap) baru mencapai 51.71% atau sekitar 210.370 dari total keseluruhan 392.772 PN/WL yang sudah melaporkan LHKPN-nya,” jelas Ipi.
KPK pun menghimbau kepada seluruh penyelenggara negara untuk segera melaporkan hartanya ke LHKPN, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme. ***