Jakarta, LENSANESIA.COM – Media sosial dihebohkan dengan pemberitaan terkait Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 yang mengenai keberadaan ekstrakurikuler Pramuka dalam sistem pendidikan di Indonesia.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim memunculkan kekhawatiran setelah peraturan tersebut disebut tidak lagi mewajibkan Pramuka sebagai bagian dari kegiatan ekstrakurikuler di setiap sekolah.
Namun, kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo, memberikan klarifikasi terkait hal tersebut.
BACA JUGA :
Komunitas AXSI Korwil Purwakarta Gelar Acara Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim
Ia menegaskan bahwa Pramuka tetap menjadi ekstrakurikuler yang wajib disediakan oleh setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah sebagai bagian dari Kurikulum Merdeka.
“Setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah wajib menyediakan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka,” kata Anindito Aditomo dalam keterangannya di Jakarta, Senin (1/4/2024).
Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah memastikan bahwa sekolah wajib menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler, termasuk Pramuka.
BACA JUGA :
Persipo Purwakarta dan Persipu Depok Gelar Laga Uji Coba Menuju Liga 3 Nasional, Catat Tanggalnya!
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka yang juga mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan.
Anindito menekankan bahwa pihaknya sejak awal tidak memiliki niat untuk menghapus Pramuka dari sistem pendidikan.
Sebaliknya, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 justru memperkuat pentingnya kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan.
BACA JUGA :
Ketapel Purwakarta Bersatu Gelar Acara Liga Ramadhan 2024 untuk Mempererat Silaturahmi