Jakarta, LENSANESIA.COM– Sidang perdana sengketa Pilpres 2024 atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo digelar pada Rabu (27/03/24).

Sidang gugatan Anies-Muhaimin digelar 08.00 WIB dan gugatan yang diajukan Ganjar-Mahfud akan disidang mulai 13.00 WIB.

“Dalam persidangan perdana itu, akan dilakukan pemeriksaan pendahuluan, memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon,” bunyi Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal PHPU 2024.

Baca jugaResmi! KPU Umumkan Prabowo-Gibran Pemenang di Pilpres 2024, Ini Total Suaranya

Untuk perkara persidangan ini, MK punya waktu 14 hari sejak registrasi perkara untuk memeriksa sengketa Pilpres 2024. Perkara didaftarkan 25 Maret, maka MK punya waktu hingga 7 April mendatang.

Diketahui, dalam gugatan Anies dan Ganjar, hanya delapan hakim yang akan ikut menyidangkan.

Hakim Anwar Usman dilarang menyidangkan sengketa Pilpres 2024 karena pelanggaran etik berat terkait putusan yang diduga meloloskan ponakannya, Gibran Rakabuming Raka, sebagai cawapres.

Pengambilan keputusan dilakukan melalui musyawarah mufakat para hakim. Bila tidak mencapai musyawarah mufakat, delapan hakim akan mengambil suara.

Editor : Ahmadi
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *