Jakarta, LENSANESIA.COM – Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengambil langkah tegas dalam menangani praktik pemerasan yang dilakukan oleh debt collector atau yang dikenal sebagai mata elang.
Melalui surat edaran kepada seluruh kepolisian, Kapolri memerintahkan gencatan premanisme dengan fokus utama pada praktik pemerasan tersebut.
Dilansir dari detiknews, dalam keterangan tertulis kepada wartawan pada (24/3/24), Kapolri menegaskan perlunya penertiban, pendataan, dan penindakan hukum terhadap praktik pemerasan yang merugikan masyarakat.
BACA JUGA :
Kruzz Shuttle Resmikan Pool Baru di Purwakarta, Siap Layani Rute Purwakarta-Jatinangor dengan Promo Spesial!
“Segera amankan jika ditemukan adanya debt collector atau mata elang, lakukan pendataan terhadap kasus-kasus yang melibatkan mereka, dan tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kapolri juga menghimbau masyarakat untuk segera melaporkan kegiatan debt collector setiap kali terjadi ke polres atau polsek terdekat.
“Masyarakat juga diimbau untuk tidak melakukan intimidasi atau teror terhadap pihak-pihak yang melakukan praktik pemerasan ini,” tambahnya.
BACA JUGA :
Temukan Ratusan Gram, Polisi Bongkar Pengedar Narkoba Jaringan Lapas di Banten
Lebih lanjut, Kapolri menjelaskan bahwa praktik pemerasan oleh debt collector seringkali melibatkan pengambilan paksa kendaraan, yang bertentangan dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan terkait pembayaran kredit kendaraan.
“Tindakan pemerasan oleh debt collector merupakan tindak pidana pencurian atau perampasan, dan pelakunya dapat dijerat sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kapolri mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk bersatu memerangi praktik pemerasan yang dilakukan oleh debt collector atau mata elang.
BACA JUGA :
MUI: Film Kiblat Kontroversial dan Tak Layak Tayang
“Mari kita bersatu untuk menghentikan tindakan semena-mena dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab ini,” pungkasnya.
Surat edaran ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari praktik-praktik yang merugikan seperti pemerasan oleh debt collector. ***