SERANG,LENSANESIA.COM– ED (37 tahun) seorang pengamen jalanan nekad mencabuli wanita dibawah umur warga Kota Serang di tangkap Satreskrim Polres Serang.

Ironisnya wanita yang berusia dibawah umur ini dijadikan pelampiasan nafsu birahi setelah dicekoki minuman keras di sekitaran taman kota di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang yang sepi dan gelap.

Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES menjelaskan tersangka ED diketahui mulai mengamen di sekitaran Taman Kota Ciruas sejak awal 2023. Setiap harinya, pengamen jalan ini beristirahat dan tidur di sekitaran Taman kota.

“Dari pengakuan ED, sekitar bulan Desember dirinya berkenalan dengan korban yang berusia 14 tahun. Dari perkenalan itu, korban sering mengikuti tersangka mengamen,” kata Andi kepada media, Kamis (22/2/2024).

Pada Minggu (7/1) sekitar pukul 01.00, usai mengamen tersangka kemudian membeli minuman keras. Tak mau minum sendirian, tersangka kemudian mengajak korban untuk ikut minum. Korban sempat menolak tapi setelah dipaksa akhirnya minum juga.

“Melihat korban mabuk dan tak sadarkan diri, tersangka kemudian menyetubuhi korban. Setelah melampiaskan nafsunya, tersangka dan korban tidur di taman kota,” terang Andi

Keesokan harinya, korban pulang ke rumahnya. Orangtua yang mengetahui anak gadisnya tidak tidur di rumah mencoba menanyakan dan korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya.

“Setelah mendengar penuturan dari anak gadisnya, orang tua korban tidak menerima dan kemudian melapor. Berbekal dari laporan, keterangan saksi korban serta visum, personil Unit PPA mengamankan ED di taman kota pada Selasa (20/2) dini hari,” kata Andi

Sementara ED mengakui telah menyetubuhi korban usai minum miras. Akibat dari pengaruh miras, tersangka mengaku tidak kuat menahan birahi dan kemudian menyetubuhi korban yang dalam kondisi tidak sadarkan diri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *