Jakarta, LENSANESIA.COM – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan 2 orang tersangka baru terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Dr. Ketut Sumedana, dalam keterangan resminya kepada awak media, Rabu (21/2/2024) menyampaikan bahwa setelah hasil pemeriksaan, Tim Penyidik telah menaikkan status dua orang saksi menjadi tersangka.
“Hingga saat ini, Tim Penyidik telah memeriksa total 135 orang saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang cukup, hari ini Tim Penyidik telah menaikkan status 2 orang saksi menjadi Tersangka, yakni SP selaku Direktur Utama PT RBT dan RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT,” ujar Ketut Sumedana.
BACA JUGA :
AHY Resmi Dilantik Sebagai Menteri ATR/BPN oleh Presiden Jokowi
Menurut Ketut Sumedana, kasus ini berkaitan dengan kegiatan ilegal penambangan timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Pada tahun 2018, kedua tersangka bersama dengan pihak lainnya menginisiasi pertemuan untuk mengakomodir penambangan timah ilegal, dengan menentukan harga dan pihak-pihak yang terlibat.
“Kegiatan ilegal ini dibalut dengan perjanjian kerja sama seolah-olah ada sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah untuk memenuhi kebutuhan PT Timah Tbk. Kemudian, perusahaan-perusahaan tertentu ditunjuk sebagai mitra untuk melaksanakan kegiatan tersebut,” jelas Ketut Sumedana.
Lebih lanjut Ketut menjelaskan Kedua tersangka, SP dan RA, bersama dengan pihak lainnya, menunjuk beberapa perusahaan boneka untuk melaksanakan kegiatan ilegal tersebut, yang dicover dengan Surat Perintah Kerja pekerjaan borongan pengangkutan Sisa Hasil Pengolahan (SHP) mineral timah.
BACA JUGA :
Satgas Pangan Perketat Pengawasan Ketersediaan Beras di Tengah Lonjakan Harga
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka, SP dan RA, akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, mulai dari tanggal 21 Februari 2024 hingga 11 Maret 2024,” pungkas Ketut Sumedana. ***