Lensanesia.com– Profil Zainal Arifin Mochtar sebagaimana
mengutip dari situs resmi Komite Pengawas Perpajakan Kemenkeu pada Rabu 21/02/24.

Zainal Arifin adalah pria kelahiran Makassar, 8 Desember 1978. Dia menempuh pendidikan sarjana (S-1) di Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) dan selesai pada 2003.

Setelah itu, Zainal melanjutkan pendidikan (S-2) di Universitas Northwestern, Chicago, Amerika Serikat. Dia lulus pada 2006 dan meraih gelar Master of Law. Beberapa tahun kemudian, 2012, dia mendapatkan gelar doktor setelah menyelesaikan pendidikan S-3 di Ilmu Hukum UGM.

Baca juga: Hasil Seleksi PPPK 2023 di Purwakarta Mulai Diumumkan Hari Ini, Cek Disini

Bidang keilmuan Zainal juga terasah di beberapa kegiatan, seperti program kursus Summer School Administrative Law, Universitas Gadjah Mada-Maastricht University, Belanda (2006) dan Summer School American Legal System, di Georgetown Law School, Amerika Serikat.

Dosen Hukum Tata Negara UGM ini mengawali karier di bidang akademis pada 2014 di Fakultas Hukum UGM.

Zainal pernah menjadi anggota Tim Task Force Penyusunan UU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (2007); menjadi Direktur Advokasi Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT), Fakultas Hukum UGM (2008—2017); dan menjadi anggota Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, berdasarkan Keputusan Menkopolhukam RI Nomor 35 Tahun 2020 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

Tak hanya itu, pada 2015—2017 dia menjadi Anggota Dewan Audit Otoritas Jasa Keuangan. Kemudian, pada 2016—2019 dia menjadi Anggota Komisaris PT Pertamina EP.

Baca juga: Waspadai Empat Penyakit yang Muncul saat Musim Hujan

Zainal juga mendapatkan kepercayaan menjadi anggota Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM pada 2022. Terbaru, tahun ini Zainal ditunjuk menjadi Wakil Ketua Komite Pengawas Perpajakan Periode 2023—2026.

Zainal kerap melakukan diskusi dengan teman-temannya semasa kuliah S-1. Dia berada di lingkunan sosial yang menyukai diskusi untuk mengasah ketajaman pikiran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *