Jakarta, LENSANESIA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa seluruh data Pemilu 2024, termasuk data yang disimpan dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap), tidak ada yang disimpan di luar negeri.

Komisioner KPU RI, Betty Epsilon Idroos, menjelaskan kepada wartawan pada Senin (19/2/2024) bahwa data Sirekap diproses dan disimpan di pusat data yang berlokasi di Indonesia, sesuai dengan regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Seluruh data Sirekap diproses dan disimpan dalam pusat data yang berada di Indonesia, sesuai dengan regulasi dan peraturan perundang-undangan,” ungkap Komisioner KPU RI, Betty Epsilon Idroos kepada wartawan, Senin (19/2/2024).

BACA JUGA :
Kemenkes Catat 57 Petugas Pemilu Meninggal Dunia dan Lebih dari 8.000 Orang Dirawat

Lebih lanjut, Betty menjelaskan bahwa KPU menggunakan Content Delivery Network (CDN) untuk memenuhi kebutuhan cloud server dengan skalabilitas tinggi dan sistem keamanan yang mumpuni.

“Untuk mengelola traffic yang tinggi, KPU mengimplementasikan CDN yang berfungsi sebagai loket-loket yang tersebar secara global di seluruh belahan dunia,” tuturnya.

Penggunaan CDN ini memungkinkan pengelolaan traffic yang tinggi dengan efisien, karena CDN berfungsi sebagai loket-loket yang tersebar secara global di seluruh belahan dunia.

BACA JUGA :
KPU RI Edarkan Perintahkan Penundaan Sidang Pleno

“Jadi dengan penerapan CDN, publik dapat mengakses portal publikasi Sirekap yang akan diarahkan ke CDN sehingga website akan memiliki kinerja lebih cepat via jaringan yang dimaksud,” terangnya.

Menurut Betty, Sirekap telah melalui proses evaluasi dari lembaga berwenang dan merupakan data publik. Dia menyebut Sirekap merupakan sistem berskala besar dengan kerumitan komputasi yang tinggi.

BACA JUGA :
Begini Tips Cara Tangani Stress Bagi Petugas KPPS Pasca Pemilu

Dengan penjelasan ini, KPU berharap dapat memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa data Pemilu 2024 aman tersimpan di server lokal dan dapat diakses dengan kecepatan dan keamanan yang optimal melalui portal publikasi Sirekap. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *