Cilegon,LENSANESIA.COM – Terjadi pencabulan kepada anak umur 10 tahun yang dilakukan seorang lansia umur 61 tahun kejadian tersebut pada Rabu (27/12) sekitar pukul 10.00 WIB di Lingkungan Dermage Malang, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon.
Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Syamsul bahri membenarkan peristiwa tersebut. “Unit PPA Satreskrim Polres Cilegon Telah mengamankan seorang laki-laki yang telah melakukan pencabulan kepada anak di bawah umur yang terjadi pada Rabu (27/12) sekitar pukul 10.00 WIB,” ucapnya.
Syamsul menjelaskan kronologis kejadian tersebut. “Awalnya saudara AM (17) sedang bermain hp di rumah lalu datang saudari JH (45) menanyakan ayah dari AM lalu AM menjawab bapak lagi keluar lalu saudari JH mengatakan udah kamu aja lalu saudara AM menuju ke tempat kejadian di depan rumah ibu MM yang beralamat Linkungan Dermage malang Kelurahan Gerem Kecamatan grogol Kota Cilegon,” kata Syamsul.
“Setelah sampai saudara AM mengintip dan melihat Korban Bunga (10) sedang di cabuli oleh tukang somay, saat AM mempergoki, tukang somay tersebut menarik tanganya lalu merangkul saudara AM dan mengatakan agar tidak mengatakan hal tersebut, setelah itu tukang somay pergi dan membawa sepedanya lalu AM cari tukang somay tersebut menggunakan sepeda motor setelah satu kilometer AM ketemu tukang somay dan mengajak tukang somay tersebut kerumah pak RT,” tambah Syamsul.