Serang,LENSANESIA.COM- Kejati Banten Dr. Didik Farkhan Alisyahdi menyerahkan langsung Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kepada Sdr. Muhyani, seorang peternak yang menikamp encuri kambing miliknya hingga tewas.
Adapun Surat SKP2 dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Serang berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Serang Nomor : TAP-209/M.6.10/Eoh.1/12/2023 tanggal 15 Desember 2023.
Penyerahan tersebut disaksikan langsung oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Ahelya Abustam, SH.MH., Para Asisten, Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Pengacara sdr Muhyani dan para media cetak maupun elektronik yang hadir dalam acara tersebut.
BACA JUGA: Polda Metro Jaya Tetapkan Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka atas Dugaan Kasus Pemerasan
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten menyampaikan tindakan Muhyani yang menusuk pencuri hingga tewas itu murni dilakukan sebagai bentuk pembelaan diri,”ucap Didik kepada wartawan pada Senin (18/12/23) di Aula Kejati Banten.