Subang, LENSANESIA.COM – Jajaran Polres Subang, Polda Jawa Barat, berhasil menangkap seorang pemuda yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang. Pelaku berinisial PA (33), warga Desa Dangdeur, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang.

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, melalui Kasatnarkoba Polres Subang, AKP Heri Nurcahyo, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Jumat, 8 Desember 2023, sekitar pukul 22.30 WIB di Kecamatan Kalijati. Dari tangan pelaku, petugas menyita empat paket sabu berukuran kecil yang dikemas dalam plastik dan dimasukkan ke dalam sedotan berwarna hitam.

“Barang bukti narkotika jenis sabu yang disita sebanyak empat paket dengan berat bruto 1,54 gram,” ujar Heri pada Minggu, 10 Desember 2023.

BACA JUGA:
Pengurus IMI Resmi Dilantik, Bupati Herdiat Gelorakan Semangat Otomotif di Kabupaten Ciamis

Heri menambahkan bahwa penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut. Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Subang melakukan pengintaian dan berhasil menangkap pelaku sedang menempelkan paket sabu.

“Pelaku ditangkap tangan sedang menempelkan paket sabu,” ungkap Heri.

Pihak kepolisian masih menyelidiki lebih lanjut terkait aktivitas kriminal pelaku. Mereka berusaha mengetahui sejak kapan pelaku terlibat dalam peredaran narkoba dan dari mana asal barang tersebut. Heri menyatakan bahwa pihaknya tengah memburu orang-orang yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Heri menjelaskan bahwa modus operandi pelaku dalam menjalankan bisnis narkoba adalah dengan menempelkan barang tersebut di tempat yang sudah ditentukan. Pelaku menerima barang dari seorang pria berinisial J yang diduga berasal dari Daerah Jakarta.

BACA JUGA:
Koperasi Agri Purwa Madani Hadirkan Produk Inovatif, Ekstrak Protein Ikan Gabus Albus

“Berdasarkan keterangan dari pelaku, dia mengambil sabu tersebut di wilayah Cikampek, Kabupaten Karawang pada Senin, 6 November 2023. Setelah mengambil barang, pelaku memecahnya menjadi 38 paket kecil dan menempelkannya di daerah yang sudah ditentukan oleh pemberi barang. Daerah tersebut meliputi 7 Kecamatan di Wilayah Kabupaten Subang,” terang Heri.

Selain menyita barang bukti berupa 4 paket sabu, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti lain, termasuk satu buah handphone, satu potongan plastik berwarna hitam, dan satu pak klip bening.

BACA JUGA:
MPASI Balita Berbahan Dasar Ekstrak Protein Ikan Gabus

Pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Subang dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *