Jakarta, LENSANESIA.COM – Seorang pengguna akun TikTok dengan inisial UW dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penistaan agama. Laporan tersebut, dengan nomor LP/B/3711/XII/2023/SPKT, telah teregistrasi pada tanggal 7 Desember 2023.
Kejadian penistaan agama dilaporkan oleh Daeng (46), perwakilan Tim Apologet Islam Indonesia, yang menemukan video UW menginjak kitab suci Al-Qur’an saat melakukan siaran langsung di media sosial TikTok.
“Kejadian penistaan kitab suci Al-Qur’an umat Islam oleh satu akun TikTok dengan inisial UW dilakukan saat live di media sosial TikTok,” ujar Daeng kepada wartawan pada Jumat (8/12/2023).
BACA JUGA:
Sah! Pj Bupati Purwakarta Resmi Lantik 13 Kades Terpilih Hasil Pilkades Serentak Gelombang Kedua
Dalam penjelasannya, Daeng menyatakan bahwa UW melakukan tindakan kontroversial dengan menginjak atau menempatkan kakinya di atas Al-Qur’an yang terbuka. Tim Apologet Islam Indonesia telah berhasil mengantongi identitas terlapor yang diduga berada di wilayah Jakarta Selatan.
“Kami sangat mencintai (Al-Qur’an), keimanan kami sebagai Muslim. Al-Qur’an adalah kitab suci bagi kami, dan bagi kami itu adalah harga mati. Tidak ada tawar menawar,” ungkap Daeng.
Tim tersebut juga memiliki bukti berupa video yang menunjukkan UW duduk di lantai dengan Al-Qur’an terbuka di depannya, sementara kakinya ditempatkan di atas kitab suci tersebut.
BACA JUGA:
Kadis Damkar Purwakarta: Pentingnya Kesiapsiagaan dalam Mengantisipasi Bencana Alam
Kasus ini menimbulkan kecaman dan keprihatinan dari masyarakat yang beragama Islam terhadap penghormatan simbol-simbol keagamaan. Polres Metro Jakarta Selatan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait laporan. ***