Jakarta, LENSANESIA.COM – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pengesahan ini dianggap selaras dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, menjelaskan bahwa beberapa norma dalam revisi UU ITE diadopsi dari UU KUHP. Hal ini juga sekaligus memberikan penjabaran detail dari UU ITE sebelumnya.

“Ada beberapa pasal dalam UU ITE yang akan berlaku bersamaan dengan UU KUHP yang baru berlaku pada 1 Januari 2026. Namun, ada juga beberapa pasal UU ITE yang akan dicabut saat UU KUHP diterapkan,” ujar Semuel dalam siaran pers pada Rabu (6/12/2023).

Baca Juga: Revisi UU ITE, Kemenkominfo Ungkap Dua Poin Utama

Salah satu contohnya adalah Pasal 27A yang berkaitan dengan tindakan menyerang kehormatan atau nama baik resmi, yang akan dicabut. Pasal tersebut mencakup setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal melalui informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik.

Dalam perubahan ini, norma yang dinilai tidak komprehensif dalam aturan lama juga mendapatkan perhatian. Pemerintah memberikan penjelasan yang lebih rinci terkait istilah “menyiarkan” dan “mendistribusikan” agar tidak terjadi multitafsir. Hal ini mengacu pada ketentuan perjudian dalam UU KUHP.

Semuel menjelaskan bahwa perubahan dilakukan untuk menghindari multitafsir terkait kata-kata tertentu. Sebagai contoh, ketentuan perjudian dalam UU KUHP. “Kalimat dalam hal menawarkan, memberikan kesempatan untuk bermain judi, menjadikan sebagai mata pencaharian, menawarkan atau memberikan kesempatan kepada umum untuk bermain judi dan turut serta dalam berusaha untuk itu juga dari KUHP,” jelasnya.

Baca Juga: Hasil Seleksi PPPK 2023 di Purwakarta Mulai Diumumkan Hari Ini, Cek Disini

Selain itu, perubahan juga terjadi pada Pasal 3 UU ITE lama, yang menjadi Pasal 27a dalam revisi kedua UU ITE. Pasal ini dirancang untuk mengelompokkan norma sesuai dengan pengaturan dalam UU KUHP. Isinya menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan dan nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal untuk diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik.

Semuel menekankan bahwa perubahan ini diperlukan untuk menyusun norma sesuai dengan pengaturan dalam UU KUHP. Adanya perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan kejelasan hukum dan menghindari tafsir ganda yang dapat merugikan masyarakat.

Baca Juga: BPBD Purwakarta Membatasi Aktivitas di Desa Pusakamulya, Kiarapedes Akibat Longsor

“Ini normanya berbeda, makanya kami pisahkan. Ayat 1 soal kesusilaan, ayat 2 tentang judi, kemudian pencemaran nama baik cluster-nya beda juga di KUHP. Jadi, kita harus membuat pasal baru,” kata Semuel. ***

Editor : Admin Redaksi
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *