Jakarta, LENSANESIA.COM – Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Usman Kansong, mengungkapkan bahwa revisi kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2028 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang akan segera disahkan memiliki dua poin utama yang signifikan.

Pertama, terdapat penambahan pasal yang secara khusus melindungi anak di ruang digital. Perlindungan ini dianggap penting mengingat kerentanan anak-anak terhadap eksploitasi dan bahaya lainnya dalam dunia maya.

Kedua, Usman menyoroti pengecualian yang diatur dalam Pasal 27 UU ITE. Keputusan ini diambil untuk mengatasi situasi di mana seseorang yang seharusnya melaporkan kasus penghinaan malah menjadi tersangka. Usman memberikan contoh kasus kontroversial Baiq Nuril yang memicu perdebatan mengenai keadilan dalam penerapan UU ITE.

Baca Juga: Polri: Tingkat Kejahatan Turun 42,16 Persen Selama Operasi Mantap Brata

Menurut Usman, pasal pengecualian ini memungkinkan seseorang dibebaskan dari sanksi UU ITE jika tindakan tersebut diambil sebagai bentuk pembelaan diri dan dapat terbukti.

“Sebelumnya tidak ada pengecualiannya. Orang dilarang menghina, mencemarkan nama baik, atau menurunkan martabat orang, tetapi sekarang ada pasal pengecualian yang memperbolehkan jika dilakukan untuk pembelaan diri dan dapat dibuktikan,” ungkap Usman Kansong dilansir dari Antara, Selasa (5/12/2023).

Revisi UU ITE ini diarahkan untuk menjaga kebebasan berpendapat di ruang publik sambil tetap mempertimbangkan hak dan kebebasan individu lainnya. Perubahan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan digital yang aman dan sehat di Indonesia.

Baca Juga: Momen Hari Relawan Internasional, Begini menurut Salah Satu Relawan Dari Purwakarta

Usman menegaskan bahwa revisi Undang-Undang ITE juga dilakukan untuk memberikan kepastian hukum. Penambahan pasal pengecualian diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dalam situasi tertentu yang memerlukan pertimbangan khusus.

Sidang paripurna untuk pengambilan keputusan tentang RUU Perubahan Kedua UU ITE direncanakan dilaksanakan pada Selasa (5/12/2023). Sebelumnya, rapat panja, rapat tim sinkronisasi (timsin), dan tim perumus (timus) telah menyepakati perubahan pada 14 pasal existing dan penambahan lima pasal baru. ***

Editor : Admin Redaksi
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *