Jakarta, LENSANESIA.COM – Seorang pria berinisial IY terpaksa diamankan oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Tim PAM SDO)/Satgas 53 setelah terbukti sebagai oknum yang mengaku sebagai jaksa.
Tindakan pengamanan dilakukan karena IY diduga menggunakan seragam dan atribut Kejaksaan untuk tujuan tertentu yang tidak jelas.
Dalam keterangan resmi kepada awak media, Senin (4/12/2023), Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana menyampaikan bahwa IY menggunakan seragam Kejaksaan untuk mencari pasangan dan menciptakan kesan gagah, semata-mata untuk kepentingan pribadi.
Meskipun belum ditemukan bukti adanya permintaan barang, uang, atau materi lainnya dari IY kepada pihak lain, tindakan ini tetap mengundang keprihatinan dan pertanyaan.
“Saudara IY diketahui sering memperkenalkan diri kepada teman-temannya sebagai Jaksa yang pernah bertugas di Kejaksaan Negeri Palembang, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan saat ini mengaku bertugas di Direktorat D pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen,” ungkap Dr. Ketut Sumedana
Berdasarkan keterangan yang diberikan, IY mengklaim memiliki tiga jenis seragam dan atribut Kejaksaan, yaitu Pakaian Dinas Harian (PDH), Pakaian Dinas Luar (PDL), dan seragam Direktorat D Bidang Intelijen berwarna abu-abu. Namun, ia juga mengaku telah membakar ketiga seragam tersebut di depan keluarganya pada Jumat, 1 Desember 2023.
Baca Juga: Beredar Viral Video Keluhan Panti ODGJ di Cilacap, Pemprov Jabar Langsung Merespons Cepat
“Pada hasil penyisiran tempat tinggal dan kendaraan pribadi IY, Tim PAM SDO/Satgas 53 tidak menemukan adanya seragam dan atribut Kejaksaan. Namun, untuk memastikan tidak adanya penyalahgunaan seragam dan atribut Kejaksaan oleh IY, Tim PAM SDO/Satgas 53 berencana melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap alat komunikasi miliknya,” ujar Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana.
Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana, mengatakan pengamanan terhadap IY sebagai Jaksa Gadungan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Pengamanan Sumber Daya Organisasi Nomor: SP.OPS-459 tanggal 28 November 2023.
“Penangkapan IY sebagai jaksa gadungan menunjukkan pentingnya langkah-langkah keamanan sumber daya organisasi, serta upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan atribut resmi. Kasus ini juga menyoroti perluasan penggunaan digital forensik sebagai alat untuk memeriksa keabsahan klaim dan tindakan yang diakui oleh individu yang terlibat,” pungkasnya. ***