Jakarta, LENSANESIA.COM – Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus mengambil langkah strategis dalam membangun Indonesia dari pedesaan. Dengan lebih dari 80.000 desa di Indonesia, yang aparaturnya memiliki latar belakang, budaya, dan pendidikan yang beragam, diperlukan pendekatan yang terencana dan sistematis.

Melalui implementasi Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 yakni “Membangun Kesadaran Hukum dari Desa,” Kejaksaan Agung menekankan pentingnya pembangunan tidak hanya secara fisik namun juga non-fisik untuk mengawal keberlanjutan pembangunan di pedesaan.

Baca Juga: Ribuan Massa Reuni 212 Gelar Munajat Kubro untuk Palestina di Lapangan Monas

Dalam keterangan resmi kepada awak media, Senin 4 Desember 2023, Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Dr. Reda Manthovani menjelaskan kepada Tim Media Center Kejaksaan (Minggu 3/12/2023), bahwa pembangunan desa tidak hanya mencakup infrastruktur fisik seperti pasar, sekolah, dan tempat ibadah, tetapi juga memerlukan pembangunan non-fisik. Pembangunan ini bertujuan untuk mengawal keberlanjutan pembangunan infrastruktur dan meminimalisir sengketa yang dapat berujung pada pengadilan.

“Wujud pembangunan desa bukan hanya fisik, tapi juga pembangunan non-fisik yang dapat mengawal keberlanjutan dari infrastruktur yang dibangun,” ujar Jaksa Agung Muda Intelijen, Dr. Reda Manthovani.

Baca Juga: Menjaga Integritas Pemilu: Tindak Pidana dan Ancaman Hukumannya

Dr. Reda Manthovani menyampaikan salah satu implementasi dari Instruksi Jaksa Agung adalah program “Jaga Desa” atau Jaksa Garda Desa. Program ini mencakup tiga aspek utama, yaitu penyadaran hukum masyarakat desa melalui program Luhkum (Penyuluhan Hukum), pendampingan Dana Desa melalui program Kawal Desa, dan pembuatan tempat atau sarana penyelesaian konflik atau sengketa di desa melalui program Rumah Restoratif.

JAM-Intelijen Dr. Reda Manthovani menyatakan bahwa sekitar 80% dari program-program ini sudah dilaksanakan di berbagai desa. Tujuan utama dari program “Jaga Desa” adalah menyadarkan hukum masyarakat, mengawal pembangunan yang berkelanjutan, dan mengurangi sengketa yang berujung pada pengadilan.

Baca Juga: Jampidsus Gelar Focus Group Discussion, Jaksa Agung ST Burhanuddin Sampaikan Ini

Dr. Reda Manthovani juga menekankan peran Kejaksaan dalam mengawal netralitas aparat desa menjelang Pemilu 2024. Dengan jumlah pemilih di desa mencapai hampir 60%, upaya untuk mencegah intervensi politik pada aparat desa menjadi sangat penting. Kejaksaan akan mengawasi netralitas aparat desa dan memastikan mereka tidak terlibat dalam politik praktis.

“Kita akan awasi netralitas aparat Kejaksaan. Kita berharap masyarakat dan media dapat mengawasi dan mengkritisi jika ditemukan pelanggaran peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan Pemilu 2024,” tandas Dr. Reda Manthovani.

Baca Juga: Kapolri: Masyarakat Jangan Terprovokasi Hoax Jelang Pemilu 2024

Dengan langkah-langkah strategis ini, Kejaksaan Agung Republik Indonesia berkomitmen untuk membangun Indonesia dari pedesaan dengan mengaktifkan peran strategis aparat hukum dan memastikan keberlanjutan pembangunan secara holistik di seluruh negeri. ***

Editor : Admin Redaksi
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *