Bandung, LENSANESIA.COM – Keputusan Penjabat Gubernur Jawa Barat (Jabar), Bey Machmudin, dalam menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2024, memicu kekecewaan yang mendalam di kalangan buruh. Penetapan UMK ini diumumkan pada acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 tingkat Provinsi Jawa Barat.
Seperti diberitakan sebelumnya, menurut Bey Machmudin, ketetapan UMK 2024 didasarkan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Selain itu, rekomendasi Bupati/Walikota tentang UMK tahun 2024 juga menjadi pertimbangan.
“Seluruhnya ditetapkan menjadi UMK 2024, dan yang tidak berdasarkan PP 51 tahun 2023 dilakukan koreksi dengan formula PP 52 tahun 2023,” ujar Bey Machmudin di Gedung Sate, Kota Bandung, pada Kamis, 30 November 2023.
Baca Juga: Sah! Pj Gubernur Resmi Tetapkan UMK Jawa Barat Tahun 2024, Segini Besarannya
Rata-rata UMK di seluruh Provinsi Jawa Barat tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 3.370.534, dengan kenaikan sekitar Rp 78.909 atau 2,50 persen. Meskipun ada kenaikan, para buruh merasa kecewa karena dianggap tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Kota Bekasi menjadi daerah dengan UMK tertinggi, yaitu Rp 5.343.430, sementara Kota Banjar memiliki UMK terendah sebesar Rp 2.070.192.
Menghadapi keputusan ini, kalangan buruh lintas organisasi di Jawa Barat bersiap untuk melakukan aksi protes berupa mogok massal. Ketua KSPSI Jabar, Roy Jinto, menyatakan bahwa mogok massal akan dimulai pada awal bulan Desember.
“Kita akan melakukan mogok kerja di wilayah masing-masing. Kita awal Desember konsolidasi kemudian mogok,” kata Roy di simpang Tol Pasteur, Kota Bandung, Kamis, 30 November 2023.
Ancaman mogok massal ini mencerminkan ketidakpuasan dan kebutuhan buruh untuk mendapatkan upah yang sebanding dengan tingkat inflasi dan biaya hidup yang terus meningkat. Buruh berharap agar pemerintah mendengarkan aspirasi mereka dan meninjau kembali penetapan UMK untuk memastikan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh pekerja di Jawa Barat. ***