Subang, LENSANESIA.COM – Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Subang mengungkapkan bahwa sebanyak 2.840 kendaraan dinas, termasuk roda dua dan roda empat, yang terdaftar di Samsat Kabupaten Subang menunggak pajak. Data yang diperoleh hingga Oktober 2023 menunjukkan bahwa dari total 3.892 unit kendaraan dinas, lebih dari setengahnya memiliki tunggakan pajak.

“Hingga Oktober 2023 ini, masih ada 2.840 unit kendaraan yang digunakan ASN Kabupaten Subang menunggak pajak. Untuk mobil yang menunggak pajak sebanyak 395, dan motor yang menunggak pajak sebanyak 2.456 unit kendaraan,” ujar Menurut Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan P3DW Subang, Ahmad Zaenudin dikutip dari detik.com Kamis (30/11/2023).

Menurut Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan P3DW Subang, Ahmad Zaenudin, dari jumlah tersebut, 395 unit adalah mobil, sementara 2.456 unit merupakan sepeda motor. Masalah ini menimbulkan kebutuhan akan kolaborasi yang lebih erat antara kantor Samsat dan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang.

Baca Juga: Mahasiswa Universitas Siliwangi Berdayakan Masyarakat Tasikmalaya dengan ‘Pos PaOgah’

Ahmad Zaenudin menjelaskan, permasalahan tunggakan pajak kendaraan plat merah ini memerlukan sinergitas dan kolaborasi antara kantor Samsat dengan Pemerintah Daerah. Pentingnya membangun basis data yang akurat karena tidak semua kendaraan yang menunggak pajak dioperasikan, beberapa di antaranya mungkin sudah tidak layak pakai atau tidak lagi dikuasai oleh Pemkab Subang.

Ahmad juga menyoroti pentingnya informasi yang akurat dari pemerintah daerah terkait kondisi kendaraan. “Jika ada kendaraan milik pemerintah yang kondisinya sudah tidak layak pakai atau telah di lelang maka seharusnya aparat pemerintahan bisa menginformasikan terlebih dahulu ke Samsat. Sehingga nantinya bisa dilakukan penghapusan catatan potensi pendapatan dari kendaraan,” jelasnya.

“Baiknya memang diinformasi kepada kami. Jadi kami juga tidak memasukkan semua kendaraan sebagai potensi pendapatan. Ketika diinformasikan, nanti kan akan kita hapus data kendaraan tersebut dari sumber potensi pendapatan,” tambahnya.

Baca Juga: ST Burhanuddin: Saya Tidak Butuh Jaksa yang Hanya Pintar dan Tidak Bermoral

Selain itu, Ahmad Zaenudin meminta agar Samsat Kabupaten Subang melakukan koordinasi untuk membangun sistem informasi data unit kerja pemegang kendaraan dinas. Dengan adanya sistem informasi ini, diharapkan dapat memberikan informasi yang akurat mengenai jumlah kewajiban pajak yang harus dianggarkan oleh masing-masing perangkat daerah.

“Dengan adanya sistem informasi data pengguna kendaraan dinas ini, diharapkan bisa memberikan informasi jumlah kewajiban pajak yang harus dianggarkan oleh masing-masing perangkat daerah,” kata Ahmad.

Baca Juga: Bareskrim Polri Terus Selidiki Pelaku Peretasan Situs KPU

Ia menekankan bahwa ASN Subang harus menjadi contoh baik kepada masyarakat untuk menaati kewajiban membayar pajak tepat waktu. Perlu diberikan kebijakan yang hampir masif, yang menggambarkan kesungguhan Pemerintah Kabupaten Subang dalam menyelesaikan permasalahan ini. Ini akan memberikan contoh kepada masyarakat agar dapat taat dalam membayar pajak.

“Tentu perlu diberikan kebijakan yang hampir masif, yang menggambarkan kesungguhan Pemerintah Kabupaten Subang untuk dapat bersama-sama menyelesaikan permasalahan ini. Sehingga ke depan tentu di samping dapat memberikan tauladan memberikan contoh kepada masyarakat agar masyarakat juga dapat bisa taat dalam bayar pajak,” ungkapnya.

Baca Juga: Sah! Pj Gubernur Resmi Tetapkan UMK Jawa Barat Tahun 2024, Segini Besarannya

Dalam konteks pencapaian target pajak kendaraan, Ahmad Zaenudin menyampaikan bahwa hingga saat ini sudah mencapai 89,02 persen dari target, dan diharapkan dapat mencapai 100 persen hingga akhir tahun 2023. Ia menutup pernyataannya dengan optimisme bahwa target pajak dari 163 miliar rupiah dapat direalisasikan. ***

Editor : Admin Redaksi
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *