Bandung, LENSANESIA.COM – Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, telah secara resmi mengumumkan Keputusan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Barat untuk Tahun 2024.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota [UMK] di Jawa Barat Tahun 2024, yang diterbitkan pada 30 November 2023.

Dalam penjelasannya, Bey Triadi Machmudin menyebut bahwa penetapan UMK 2024 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tentang Pengupahan. “PP 51 menjadi dasar bagi kami dan kita hanya bisa berada dalam koridor itu,” ungkapnya pada Kamis (30/11/2023).

Baca Juga: Pj Bupati Rekomendasikan UMK Purwakarta Naik Sebesar 12 Persen untuk Tahun 2024

Pihak Gubernur juga telah memberikan penjelasan ini kepada perwakilan dari serikat buruh dan serikat pekerja.

Berdasarkan aturan tersebut, UMK tertinggi berada di Kota Bekasi dengan kenaikan sebesar 3,59%. Disusul oleh Kabupaten Karawang dengan kenaikan 1,58%. Di sisi lain, UMK di Kota Banjar menetapkan kenaikan sebesar 3,61%.

Penting untuk dicatat bahwa kenaikan UMK 2024 di Jawa Barat tidak mengikuti rekomendasi pemerintah kabupaten/kota dan jauh di bawah tuntutan dari kalangan buruh yang mencapai sekitar 15%.

Baca Juga: Ribuan Buruh di Purwakarta Kembali Gelar Aksi Menuntut Kenaikan Upah 15 Persen

Berikut merupakan besaran UMK 2024 di sejumlah wilayah di Jawa Barat:

Editor : Admin Redaksi
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *