Jakarta, LENSANESIA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali dalam sorotan setelah menghadapi serangan peretas yang mengidentifikasi diri sebagai “Jimbo.”

Dalam klaimnya, Jimbo mengaku berhasil meretas situs resmi KPU (kpu.go.id) dan berhasil mengakses data pribadi dari 204 juta pemilih tetap (DPT). Kejadian ini menyerupai kasus pada tahun 2022, di mana peretas Bjorka pernah mengklaim mendapatkan 105 juta data pemilih dari website KPU. Kabarnya, data tersebut kini dijual dengan harga mencapai Rp1,2 miliar.

Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC berusaha memverifikasi klaim seorang peretas (hacker) yang mengaku mencuri dan menjual data 204 juta pemilih tetap (DPT) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pratama Persadha, Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC, menjelaskan bahwa seorang peretas anonim bernama Jimbo mengklaim telah berhasil meretas situs kpu.go.id dan berhasil mengakses data pemilih dari situs tersebut.

Baca Juga: Waduh! 204 Juta Data Pemilih di KPU Bocor Dibobol Hacker

Jimbo juga membagikan sekitar 500.000 data contoh yang berhasil dia dapatkan dalam salah satu unggahannya di situs BreachForums, platform yang umumnya digunakan untuk menjual hasil peretasan.

Selain itu, beberapa tangkapan layar dari website https://cekdptonline.kpu.go.id juga ditampilkan untuk memverifikasi kebenaran data yang berhasil diakses.

“Jimbo juga menyampaikan dalam postingan di forum tersebut bahwa data 252 juta yang berhasil dia dapatkan terdapat beberapa data yang terduplikasi, di mana setelah Jimbo melakukan penyaringan, terdapat 204.807.203 data unik di mana jumlah ini hampir sama dengan jumlah pemilih dalam DPT Tetap KPU yang berjumlah 204.807.222 pemilih dari dengan 514 kab/kota di Indonesia serta 128 negara perwakilan,” ungkap Persadha dalam keterangan resmi, Selasa (28/11/2023).

Data yang berhasil diakses oleh Jimbo mencakup informasi pribadi penting seperti NIK, KK, nomor KTP (berisi nomor paspor untuk pemilih yang berada di luar negeri), nama lengkap, jenis kelamin, tanggal lahir, tempat lahir, status pernikahan, alamat lengkap, RT, RW, kodefikasi kelurahan, kecamatan, kabupaten, serta kodefikasi TPS.

Baca Juga: Jampidsus Gelar Focus Group Discussion, Jaksa Agung ST Burhanuddin Sampaikan Ini

Editor : Admin Redaksi
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *