Medan, LENSANESIA.COM – Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial LDS (57) yang berasal dari Kota Sorong, Provinsi Papua Barat. Penangkapan dilakukan setelah pria tersebut memposting video yang berisi ujaran kebencian dan dugaan penistaan agama di media sosial. Video tersebut menjadi viral di Kabupaten Toba, Sumatera Utara, pada malam Minggu (26/11/2023).

Dalam video yang menyebar luas, terlihat LDS mengenakan pakaian berwarna kuning sambil menyampaikan pandangannya agar Israel menghancurkan rumah sakit Indonesia di Palestina. Dia juga mengajukan seruan untuk membombardir Indonesia, terutama di Jakarta.

Rekaman video tersebut diambil di sebuah warung di Lumban Nabolon, Desa Dolok Seribu, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, pada Sabtu, 25 November 2023, dan mengejutkan masyarakat setempat.

Baca Juga: WIKA: Progres Pembangunan Jalan Tol IKN Sudah Mencapai 42,06 Persen

Viralnya video tersebut memicu reaksi warga Kota Sorong, Papua Barat, yang mendatangi rumah LDS. Kepolisian Daerah Sumatera Utara bersama Kepolisian Resort Toba bekerja sama untuk mengamankan LDS setelah diserahkan oleh pihak keluarganya ke Mapolres Toba.

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa LDS sudah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, petugas berhasil mengamankan satu unit ponsel yang digunakan untuk membuat video kontroversial tersebut.

“Kita telah menahan yang bersangkutan untuk 20 hari ke depan. Proses hukum akan kita lanjutkan sesuai dengan konstruksi perbuatannya. Sejauh ini, kita telah memeriksa lima orang saksi dan menyita barang bukti berupa handphone serta akun media sosial milik yang bersangkutan,” ujar Agung pada Senin (27/11/2023).

Baca Juga: Upaya Tanggulangi Perilaku Negatif, Kodim 0619 Purwakarta Lakukan Pembinaan Kepada Para Pemuda

Saat ini, LDS mendekam di sel tahanan Mapolda Sumatera Utara dan dihadapkan pada Pasal 156 huruf A KUHP dan Pasal 28 Undang-undang ITE tentang penyebaran ujaran kebencian, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. ***

 

Editor : Admin Redaksi
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *