Purwakarta, LENSANESIA.COM – Dalam menghadapi berita mengenai pelayanan masyarakat terbengkalai dan Bidang Koperasi kosong saat jam kerja. Sekretaria Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Perdagangan (DKUPP) Purwakarta, Eka Sugriyana, memberikan penjelasan secara terperinci.

Diberitakan sebelumnya, salah satu media di Purwakarta mengunjungi Kantor DKUPP pada hari Kamis (23/11/2023) pukul 10.35 WIB untuk mengkonfirmasi informasi terkait penjualan aset negara di salah satu kecamatan.

Eka Sugriyana menjelaskan bahwa pada saat itu, dua petugas koperasi sedang sakit, menyisakan hanya empat orang yang dapat melaksanakan tugas. Keempat petugas tersebut diinstruksikan untuk melakukan pengawasan terhadap koperasi di sekitar Purwakarta dari pukul 8 pagi hingga 11 siang sesuai dengan arahan pimpinan.

Baca Juga: Pelayanan Terbengkalai: Bidang Koperasi DKUPP Purwakarta Kosong saat Jam Kerja

“Jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) di Bidang Koperasi saat ini hanya enam orang, dua di antaranya sedang sakit, dan empat orang lainnya melakukan pengawasan koperasi di sekitar Purwakarta dari pukul 8 pagi hingga 11 siang,” ungkap Eka kepada Lensanesia.com pada Kamis (23/11/2023).

Eka menambahkan bahwa ketika keempat petugas tersebut sedang melakukan pengawasan, seorang tamu datang untuk mengkonfirmasi informasi terkait Koperasi Unit Desa (KUD). Namun, berita mengenai kekosongan ruangan di Bidang Koperasi tersebar di media online setelah tamu tersebut meninggalkan kantor.

“Pukul 13.00, tim DKUPP menghubungi media yang mempublikasikan berita tersebut dan melakukan komunikasi untuk mengklarifikasi situasi yang terjadi. Setelah klarifikasi dilakukan, semua informasi menjadi jelas dan clear,” jelas Eka.

Sekretaris DKUPP mengapresiasi keterbukaan media yang memberikan ruang untuk klarifikasi. “Keterangan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih utuh terkait kondisi dan tantangan yang dihadapi oleh Bidang Koperasi DKUPP,” kata Eka.

Baca Juga: Kejadian Mengejutkan: Pengguna WhatsApp Heran Profil Berganti dan Chat Tak Masuk

Eka Sugriyana menegaskan bahwa pengawasan terhadap koperasi di Purwakarta sangat penting untuk menjaga keberlangsungan koperasi itu sendiri. Dari 628 koperasi yang ada di Purwakarta, target pengawasan tahun 2023 ditetapkan sebanyak 150 koperasi. Namun, tantangan muncul karena jumlah SDM di Bidang Koperasi saat ini hanya enam orang.

“Meski dihadapkan pada keterbatasan SDM, DKUPP tetap berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan dan pengawasan yang berkualitas demi kelancaran keberlangsungan koperasi di Purwakarta,” pungkasnya. ***

Editor : Admin Redaksi
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *