Bandung, LENSANESIA.COM – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemda Jabar) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jabar menyelenggarakan Gebyar Pelayanan Terpadu Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Jawa Barat Tahun 2023 di Gedung Youth Center Arcamanik, Kota Bandung pada Selasa (21/11/2023).
Hal Ini sebagai dukungan nyata terhadap pelaku UMK untuk mengembangkan usaha mereka dan menjadi salah satu pilar utama dalam perekonomian Jawa Barat.
Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, dalam sambutannya menyatakan bahwa sektor UMK memiliki ketahanan ekonomi yang tangguh, dan Pemda Provinsi Jawa Barat berkomitmen untuk mendukung kenaikan kelas UMK agar dapat memberikan dampak positif pada ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat Jawa Barat.
Baca Juga: Kabupaten Purwakarta Bakal Jadi Pilot Project Perkebunan Teh Kelor di Tahun 2024
“Saya apresiasi terselenggaranya acara ini. Semoga dapat memberikan manfaat bagi kita semua, terutama para pelaku UMK guna memenuhi perizinan berusaha dan standar kegiatan usahanya yang akan berdampak terhadap perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat Jawa Barat,” ujar Bey Machmudin.
Bey Machmudin menekankan pentingnya Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku UMK, khususnya yang berada pada tingkat risiko rendah. NIB berfungsi sebagai identitas resmi yang terdaftar dalam sistem terintegrasi secara elektronik (OSS/Online Single Submission).
Selain itu, NIB memiliki peran sebagai Angka Pengenal Impor (API), Akses Kepabeanan, pendaftaran peserta pelaku usaha untuk jaminan kesehatan dan jaminan sosial tenaga kerja. Selain itu, NIB juga digunakan sebagai Nomor Wajib Lapor Ketenagakerjaan, dalam pengurusan Standar Nasional Indonesia (SNI), dan sertifikasi jaminan produk halal.
“Dengan adanya NIB, pelaku usaha mempunyai identitas yang terdaftar resmi, akses pasar yang lebih luas hingga kemudahan terkait permodalan,” tambah Bey Machmudin.
Baca Juga: Setahun Pasca Gempa Cianjur, 1.700 Keluarga Masih Berada di Tenda Pengungsian
Dalam upaya mendukung pertumbuhan UMK dan menjadikannya sebagai salah satu pilar utama ekonomi Jabar, Bey Machmudin mengapresiasi kerja sama dari seluruh instansi terkait yang telah memberikan pelayanan kepada UMK.
Ia juga mendorong agar proses pendaftaran dapat diselesaikan dengan cepat apabila kelengkapan persyaratan telah terpenuhi. Kendati demikian, Bey Machmudin mengimbau para pelaku UMK untuk tidak mengeluh terkait lamanya proses penerbitan NIB, mengingat proses tersebut dapat bervariasi tergantung pada kelengkapan persyaratan yang diajukan.
“Saya berharap, Gebyar Pelayanan Terpadu UMK ini mendukung kelangsungan UMK di Jabar dan menjadikan pelaku UMK naik kelas sehingga dapat menjadi salah satu pilar perekonomian Jawa Barat,” tutup Bey Machmudin.***