Jawa Barat, LENSANESIA.COM – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, secara resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat untuk tahun 2024.
Hal tersebut diungkapkan setelah melakukan tinjauan terhadap pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Poltekkes Jalan Pajajaran, Bandung, pada hari Selasa (21/11/2023).
Dalam pengumumannya, Bey menyatakan bahwa UMP Jabar pada tahun mendatang sebesar Rp2.057.495, mengalami kenaikan sebesar 3,57 persen.
Baca Juga: Ribuan Buruh Purwakarta Gelar Aksi Pemanasan Upah 2024: Menuntut Kenaikan Gaji 15 Persen
Penetapan besaran UMP ini dilakukan setelah Pemerintah Provinsi Jawa Barat mendengar dan menampung berbagai aspirasi yang diajukan oleh pihak-pihak terkait.
“Pemprov sudah mendengarkan aspirasi dari asosiasi maupun serikat pekerja, baik yang disampaikan langsung melalui unjuk rasa maupun melalui dewan pengupahan. Kami juga sudah menerima rekomendasi dari dewan pengupahan,” kata Bey kepada wartawan di Bandung, Selasa (21/11/2023).
Adapun dasar perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024, berdasarkan PP Nomor 51 tahun tentang pengupahan.
“Kita yakin bahwa PP ini sudah mengakomodir semua kepentingan dan UMP tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp2.057.495, naik sebesar 3,57%,” katanya.
Selain itu, Bey juga mengingatkan bahwa setiap kabupaten/kota di Jawa Barat wajib menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat pada tanggal 30 November. Dia memastikan bahwa besaran UMK juga akan mengalami peningkatan, sejalan dengan kebijakan peningkatan UMP.
“Untuk kabupaten kota akan ditetapkan tanggal 30 November dan tentunya akan ada penaikan di bandingkan tahun lalu,” ujarnya.
Baca Juga: Setahun Pasca Gempa Cianjur, 1.700 Keluarga Masih Berada di Tenda Pengungsian
Disinggung jika para buruh tetap menolak atas putusan tersebut, pihaknya mempersilahkan kepada para buruh di Jawa Barat untuk melakukan aksi unjuk rasa sebagai respons terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tersebut. Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa aksi unjuk rasa harus dilaksanakan dengan tertib.
“Kalau mau unjuk rasa ya silakan. Yang penting tertib dan tak anarkis. Memang peraturannya seperti itu, maka kami melihat ke aturan,” pungkasnya ***