Jakarta, LENSANESIA.COM – Rapat Kerja antara Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) berlangsung hari ini, Kamis (16/11/2023) di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen Republik Indonesia. Pertemuan tersebut membahas persiapan pengamanan dan penegakan hukum dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.

Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Pimpinan dan Para Anggota Komisi III DPR RI sebagai mitra kerja Kejaksaan RI.

“Berkat dukungan, sinergi dan kolaborasi yang telah terjalin selama ini, Kejaksaan dapat terus mewujudkan pelaksanaan penegakan hukum yang humanis, berkeadilan, dan berkemanfaatan, serta mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan tujuan pembangunan nasional,” ujar Jaksa Agung.

Baca Juga: Kejagung: Sidang Perkembangan Perkara Dugaan Korupsi BAKTI Kominfo Akan Segera Digelar

Jaksa Agung menjelaskan bahwa Kejaksaan telah membangun pola komunikasi di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dengan mengikuti tahapan penanganan perkara, seperti kajian terkait pelanggaran Pemilu, penyelidikan, rapat pleno pengawas Pemilu, penerusan, penyidikan, praperadilan, penuntutan, dan pelaksanaan tugas. Hingga saat ini, Kejaksaan telah melakukan penanganan tindak pidana Pemilu sebanyak 11 perkara.

Jaksa Agung ST Burhanudin juga menyampaikan bahwa untuk menjaga netralitas jajaran Kejaksaan, telah diterbitkan Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak 2024.

“Sebagai bentuk komitmen pelaksanaan dalam rangka menunjukkan Netralitas jajaran Kejkasaan RI, kami juga menerbitkan Memorandum Jaksa Agung Nomor: B 127/A/SUJA/08/2023 tentang Upaya Meminimalisir Dampak Penegakan Hukum terhadap Pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024 dan Memorandum Jaksa Agung Nomor: 128/A/SUJA/8/2023 tentang Optimalisasi Peran Intelijen Kejaksaan dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024,” ungkap Jaksa Agung.

Dalam upaya menyukseskan Pemilu yang damai, Jaksa Agung juga menginstruksikan pembentukan Posko Pemilu Kejaksaan RI di seluruh Indonesia melalui surat Nomor R-1804/D/Dip.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022 tentang Laporan Pembentukan Posko Pemilihan Umum Tahun 2024.

“Kami melaporkan bahwa telah terbentuk 534 Posko Pemilu yang tugasnya melakukan deteksi dini terkait Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan pelaksanaan Pemilu damai,” ujar Jaksa Agung.

Baca Juga: Ciptakan Pemilu Adil, Wapres: Bawaslu Harus Jeli dan Tegas

Editor : Admin Redaksi
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *